Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung satu hari menjelang Bulan Suci Romadhon Tahun 2023 ini kembali mengalami pemadaman listrik, Fenomena pemadaman Listrik ini bukanlah hal yang baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertahun-tahun dan sudah menjadi sebuah ritual Tahunan, dan pemadaman selalu klasik terjadi karena bencana terlebih pada memasuki umat islam menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan semua logika menjadi benar karena maksud dan tujuan, bahkan telah beredar jadwal pemadaman Listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 ini. kita menyadari bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar, ketika listrik mati bermacam-macam perasaan hati dan pendapat masyarakat, ada yang marah ,ada yang mencoba menghitung berapa kerugian masyarakat dan keuntungan Penyedia Listrik bahkan banyak yang menahan hati maklum dan bersabar, mungkin untuk se kelas Perusahaan besar perihal pemadaman Listrik ini tidak mengapa, tapi Masyarakat kecil, UMKM yang jelas tampak terasa, dari semua problem tadi sebenarnya ada Hak Masyarakat sebagai konsumen yang di langgar, dan kita perlu menguji secara Empiris Normative dan Normative Empiris apakah PT.PLN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mampu menjalankan mandat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan atau tidak.
Berbicara tentang Listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada amanah Konstitusi yang di berikan Negara dalam mengurusi Rakyatnya, pada saat ini PT.PLN diberi amanah oleh Negara melakukan Pembangunan sektor ketenagalistrikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam, mempunyai peranan penting bagi negara dalam mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang ini menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga listrik, Undang-Undang ini memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
Kita mencoba menguji Yuridis Empiris dari Tindakan PT.PLN yang belum memberikan solusi terhadap pemadaman Listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari informasi yang kita di dapatkan Bahwa ada 5 Tower transmisi yang roboh akibat cuaca ekstrim pada jalur Kenten ke Tanjung Api-api, sehingga kondisi ini yang menjadi penyebab pasokan listrik dari Sumatera ke Pulau Bangka melalui kabel laut terputus, publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berusaha untuk yakin akan hal itu, pertanyaanya adalah sejauh mana mitigasi cadangan yang dilakukan Management PT.PLN dalam mengatasi bencana, sebagai Perusahaan Publik yang memiliki visi menjadi Perusahaan Listrik Terkemuka se Asia Tenggara tentu memiliki Plane Rencana Mitigasi Cadangan yang handal.
Kemudian meminjam istilah Pidana Tempus atau Tempo atau Waktu pemadaman listrik oleh PT.PLN terjadi pada saat Umat Muslim sedang menyambut Bulan Suci Ramadhan di mana pemakaian daya listrik meningkat ini menambah akal sehat Publik Kepulauan Bangka Belitung bertanya ada apa dengan PT.PLN ini dan Bencana Robohnya 5 Tower karena cuaca Ekstrim, waktu Bulan Suci Ramadhaan semua menjadi tafsiran liar Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara undang-undang pemadaman karena bencana alam diperbolehkan.
Kemudian jika kita mengkaji terkait Hubungan Keperdataan antara PT.PLN dan Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung sebagai Konsumen pemasangan aliran/voltase listrik, oleh PT.PLN, dengan pihak konsumen, sesuai dengan kesepakatan yang di ataur didalam Pasal 1338 KUH perdata tentang asas berkontrak dan Pasal 1320 KUH Pasal 1320 KUH Perdata tentang sarat syahnya suatu perjanjian, dimana posisi para pihak haruslah seimbang, kedua pihak harus melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak. Dan juga memenuhi asas-asas hukum perlindungan konsumen dan Tanggungjawab PT.PLN dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (Konsumen) yaitu PT.PLN sebagai satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh pemerintah melalui pasal 33 UUD 1945, maka amanat tersebut haruslah dilaksanakan secara professional.
Kemudian jika kita melihat dari Yuridis Normatif, beberapa batu uji regulasi yang dapat kita uji adalah bahwa PT.PLN lahir berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, dimandatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediannya dikuasai Negara sehingga Negara wajib menyelengarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “ Sumber Energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secaara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan, menujukkan bahwa penyediaan listrik yang berkelanjutan Negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.
Selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan pelayanan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menajdi haknya dengan harga wajar.
PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui kuasa yang diberikan Pemerintah kepada PT PLN (Persero), diharapkan PT PLN (Persero) dapat menjalankan usaha ketenagalistrikan dengan bertitik berat pada kepuasan pelanggan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Yuridis Normatif terkait Pemadaman Listrik Oleh PT.PLN selanjutnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Perlindungan konsumen tersebut diimplementasikan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UUPK Nomor 8 tahun 1999, yang berbunyi:
“Hak Konsumen adalah:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasaserta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Akhirnya PT.PLN yang merupakan sebuah perusahaan Kelistrikan yang beroperasional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu terus melakukan peningkatan pelayanan kepada publik, dengan dinamika dan tantangan yang terus meningkat, memberikan pelayanan maksimal dan total kepada Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan modal sosial tingkat kepercayaan publik yang tinggi merupakan modal yang sangat besar, jangan sampai publik menurun dan hilang tingkat kepercayaanya kepada Perusahaan Plat Merah ini dan Publik sangat cerdas kemana dan bagaimana harus berbuat.
(Oleh : Ismail, S.H., M.H.
Ketua Bidang Hukum Dan Ham
Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar