Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPPBC Tipe Madya Pabean C Kota Langsa Implementasi Permenkeu

3/16/2023 | 14:55 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T07:55:18Z


Langsa, alasannews.com.-KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkau)  nomor PMK-237PMK.04/2022 tanggal 30 
Desember 2022 tentang Penelitian Dugaan lom Pelanggaran di Bidang Cukai
Langsa, Kamis (16/3/2023).

Dalam press rilisnya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman menjelaskan bahwa, 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang 
memiliki tugas dan fungsi utama sebagai Community Protector, terus berupaya melindungi 
masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan 
pemberantasan barang ilegal. 

" Upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan turut menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung 
percepatan pemulihan perekonomian serta memberikan pedoman mengenai penelitian dugaan 
pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan, maka telah ditetapkan Peraturan 
Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian 
Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai" urai Sulaiman.

Lanjutnya, Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena terdapat penambahan pasal 40B terkait cukai padaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan (HPP), yang mana pada pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang 
cukai;
2) Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 
merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai;
3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat tidak dilakuka penyidikan 
dalam hal:
a. Terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Pasal 52 Pasal 
54 Pasal 56 dan Pasal 58 dan
b.Yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
4) Barang kena cukai terkait dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan 
sebagaimana dimaksud pada ayat
3 ditetapkan menjadi barang milik negara;
5) Barang barang lain terkait dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan 
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditetapkan menjadi barang milik negara;
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan 
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Menteri Penambahan Pasal 
40B pada Klaster Cukai dalam UU HPP.

Yang dimaksud dengan "Penelitian Dugaan Pelanggaran" adalah segala upaya yang dilakukan 
oleh pejabat Bea dan Cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti 
meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, 
memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan 
bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik 
administratif maupun pidana.

Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana 
dimaksud merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara 
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran dibidang cukai diatur dalam Pasal 54, 
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 
Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, 
atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran 
atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ataupidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan 
palingbanyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” dan pada Pasal 56, yaitu: 
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau 
memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”bebernya.

Lanjutnya, Upaya pengawasan dan pemberantasan barang illegal khusunya pelanggaran dibidang cukai 
merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah 
Indonesia. 

"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undanganmelainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undanga" tandas nya.(zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update