Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Beserta Istri Sebagai TERSANGKA

3/29/2023 | 02:33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-28T19:33:08Z

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Beserta Istri Sebagai TERSANGKA
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Beserta Istri Sebagai TERSANGKA
Palangka Raya, ALASANNEWS.COM  - Resmi' ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas,Ben Brahim,S. Bahaya dan istrinya yang juga sebagai anggota DPR RI Dapil Kalteng,Ary Egahni menjadi tersangka baru KPK karena diduga melakukan pungutan liar ( pungli) serta menerima Suap.

Wakil ketua KPK,Johanis Tanak dalam konferensi persnya melalui kanal YouTube KPK menggunakan, bahwa Ben Brahim dan Ary telah menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) hingga ke pihak swasta, yang diperkirakan berjumlah Rp  8,7 miliaran.

BBSB Ben Brahim diduga kuat menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat Daerah yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,"terang Johanis.

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Beserta Istri Sebagai TERSANGKA
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Beserta Istri Sebagai TERSANGKA
Hal tersebut disampaikan pada hari Selasa (28/03/2023), sedangkan Ary disebut aktif ikut campur di proses Pemerintahan Kabupaten Kapuas,bahkan Ary sampai memerintahkan kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Ary selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI,juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD guna memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,"paparnya.

Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas, yang lalu digunakan Ben Brahim untuk pemilihan kepala Bupati Kapuas, hingga pemilihan Gubernur Kalteng,sedangkan Ary menggunakan untuk keperluan pemilihan anggota legislatif di Tahun 2019.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf F dan pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"Tutupnya.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update