Surabaya, Alasannews.com -Dokter Tunggul P Sihombing siap mendukung Menkopolhukam RI Prof Dr Mahfud MD terkait rekayasa hukum terutama terkait dirinya (dokter Tunggul) sebagai korban sehingga dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 1 Cipinang
"Ia siap membantu akan hal rekayasa hukum karena ini demi kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bahwa negara kita adalah negara hukum. "Ujar Jalal mewakili ketua sebagai korlap koalisi anti rekayasa hukum kepada wartawan di Surabaya, Rabu (29/3/2023)
"Menurut saya pembongkaran rekayasa hukum memang harus masuk ke aparat penegak hukum karena di sana juga ramai masalah mafia hukum dan lain sebagainya,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional. Tidak boleh dengan cara mencari – cari kesalahan lalu menindak seseorang secara hukum. Sebab bila itu terjadi maka akan buruk bagi pembangunan hukum dan ekonomi.
"Menilai kebenaran tidak boleh disimpan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bangsa. "Lanjutnya
"Koalisi akan membantu mantan dokter Tunggul P Sihombing membongkar kasus dugaan rekayasa hukum yang menjeratnya. "Tandasnya
Dokter Tunggul P Sihombing didorong untuk membongkar dugaan kaitan pemerintah di era tersebut dengan rekayasa hukum yang menjeratnya.
Jalal mengatakan, dirinya mendukung bilamana dokter Tunggul P Sihombing. mengungkap berbagai kezaliman yang dialamin. "Tegasnya
Lipsus: Timkhas
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar