Jakarta--Baru saja saya dikirimkan pesan whatsapp penjelasan oleh petugas LP Cipinang. Ini menjadikan terang benderang hal rekayasa hukum.
"Ini mengingatkan kembali waktu tanggal 21 Maret 2023 saya sempat minta surat termaksud. Ternyata I Putu Suarjana, SH MH (mantan Kajari Wamena) yang adalah suami saya dijeblokan ke LP Cipinang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa dokumen putusan resmi resmi baik dari Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) sama sekali tidak dibawa olehnya (JPU) hanya membawa petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itupun hanya tertanda (ttd) alias tidak resmi karena kita minta selama ini salinan putusan aslinya dari Mahkamah Agung baik dari PN maupun PT yang betul betul sah ditandatangani (tanda tangan basah) oleh Hakim. "Terang I Gusti Ayu Putu Sriadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023)
"Ternyata sampai sekarang per-Maret 2023 sama sekali tidak ada berkas tersebut. Itu yang menjadi permintaan saya agar suami saya segera dibebaskan, dikeluarkan dari LP Cipinang dan dipulihkan nama baiknya, dikembalikan hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan. "Tambahnya
"Pada intinya baik putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi seharusnya Jaksa membawa semua berkas, karena jika tidak maka itu adalah rekayasa. Kalau betul- betul bukan direkayasa oleh Kajati yang saat itu dijabat Maruli Hutagalung pasti apa yang saya minta akan diberikan, ada apa dibalik ini? Karena hal ini (dokumen resmi) tidak ada jadi suami saya belum dikeluarkan dari LP padahal seharusnya dibebaskan pada Oktober 2022 (bebas bersyarat). "Lanjutnya
"Pada saat mantan Kajari Wamena dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang tidak ada selembar suratpun yang dikasih kepada saya sebagai keluarga. Sampai sekarang saya tidak diberi dan suami saya dijebloskan tanpa kejelasan, dan ini (penahanan) tidak sah. "Tegasnya
Lipsus: JL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar