PEKANBARU
ALASANnews.com
- Dugaan penyelewenagan anggaran sosialisasi peraturan daerah (Sosper), tahun 2021 itu direspon oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK). Dugaan ini akan segera dilaporkan.
Rencana pelaporan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada pekan depan. Laporan itu dilakukan menyusul adanya dugaan penyelewengan keuangan negara.
"Pekan depan, kasus yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,9 miliar lebih itu akan kami segera laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," kata Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Adrison SH, Jumat (03/03/2023).
Sejauh ini, ungkap Adrison, pihaknya sedang mempersiapkan draf pelaporan beserta dokumen dasar pelaporan. Jika sudah rampung, dalam tempo dekat dilakukan pelaporan.
"Intinya pelaporannya pekan depan. Saat ini, Kami di LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, sedang mempersiapkan draft pelaporan atas peristiwa kasus dugaan penyelewengan terhadap pembiayaan belanja sub kegiatan Hearing/Dialog dan Sosialisasi Peraturan Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau pada tahun 2021 silam," cakapnya.
Dalam pelaporannya, LSM KPK mengendus dugaan penyelewengan anggaran biaya belanja kegiatan hearing/dialog dan Sosper pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Selain itu, Kami juga akan melaporkan dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban belanja jasa sewa tenda disaat kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau pada tahun 2021 serta dugaan korupsi anggaran biaya perjalanan dinas yang nilai kerugian Negara miliaran rupiah," cetusnya.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai belum menanggapi rencana pelaporan ini.
Fauzan belum berkomentar sampai berita di publish.(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar