Lamongan, ALASANnews.com- Masyarakat mendambakan Polisi Presisi, terlebih lagi, baru-baru ini banyak kita menjumpai di Televisi Nasional kasus besar yang menjerat sejumlah petinggi Polri, tentunya masyarakat menginginkan Polri lebih baik melayani masyarakat, namun tidak demikian apa yang di alami oleh Bayu Hardiawan warga jl. Raya Karanggeneng no. 43 B Lamongan (Pelapor) dan ia melaporkan oknum penyidik Polres Lamongan yang berinisial SNR ke Divisi Propam dengan dugaan melanggar kode etik sebagai anggota Polri dengan memihak terlapor dalam kasus hutang piutang yang dilaporkan pada beberapa hari yang lalu di Polres Lamongan.
Bayu Hardiawan (pelapor) membeberkan ke awak media, awal mula kejadian pada tahun 2015, kakak saya yang bernama David bekerja di perusahaan milik Ongki (PT. Bunga Tani) dan di percaya sebagai wakil Ongki untuk mengurusi perusahaannya, dan pada tanggal 10 Desember 2016 Ongki meminjam uang melalui admin (PT Bunga Tani) yang bernama Didik ke saya, uang sebesar 50.000.000 untuk di tranfer ke Rex BCA atas nama Afik Fubeni (sopir pribadi Ongki) untuk pembayaran pengiriman pupuk ke Sulawesi atas persetujuan David kala itu kebetulan ia berada di Sulawesi.
"Setelah itu pada bulan dan tahun yang sama (bulan Desember) ternyata Ongki meminjam uang juga ke pada Harsono, orang Solokuro sebesar 200.000.000 dengan jaminan sebuah mobil Mercy ML 400 dengan tenggang waktu 1 bulan atau bulan Januari harus diambil mobilnya, namun kenyataanya, setelah jatuh tempo satu bulan Ongky belum bisa membayar hutangnya, dari situlah awalnya mereka Ongky dengan Harsono sepakat meminjam uang ke saya sebesar 200.000.000 dengan jaminan atau memindah tangankan Mobil Mercy tersebut dengan kwitansinya ke saya dan uang tersebut diberikan ke Harsono, supaya hutang Ongky lunas ke Harsono," ungkapnya.
Lebih lanjut Bayu Hardiawan mengungkapkan, setelah satu tahun berjalan si Ongky hanya memberi janji-janji ke pada saya untuk membayar hutang ke pada saya sebesar 250.000.000 dan mau mengambil mobil Mercy yang di jaminkan ke saya sesuai kesepakatan bersama, namun pada tahun 2017 kami bertemu dan kami sepakat untuk menjual mobil Mercy yang ada di tangan saya tersebut dan Ongky berjanji kalau mobilnya laku saya akan di kasih uang sebesar 250.000.000 plus 100.000.000 sebagai uang jasa selama ini.
"Lalu Ongky membuatkan kuasa jual ke Afik untuk pergi ke shoroom dan memasang iklan di media massa, namun karena harganya yang di pasang si Ongky terlalu tinggi akhirnya mobil Mercy tersebut tidak laku di jual," tambahnya.
Masih kata Bayu, pada bulan April 2019 kakak saya yang bernama David tiba-tiba di laporkan Ongky ke Polres Lamongan atas dugaan penggelapan Mobil Mercy ML 400, setelah di proses penyelidikan dan penyidikan kami atau saya dengan kakak saya tidak terbukti melakukan penggelapan seperti apa yang di tuduhkan oleh si Ongky namun, pada beberapa bulan kemudian atau pada bulan Juni tahun 2019 rumah saya yang berada di Kota Sidoarjo di datangi Polisi dari Polres Lamongan yang bernama Sunandar (Kanit baru) dan bapak AQD, mereka membawa surat perintah penyitaan barang sitaan mobil Mercy ML 400 dan mereka membawanya di sertai memberikan surat tanda terima barang bukti ke pada saya.
"Selang dua hari dari penyitaan saya datang ke Polres Lamongan untuk gelar perkara dengan membawa bukti Kwintansi dari Harsono dan surat kuasa jual dari Ongky, Penyidik kala itu bernama Edy pernah menegur Ongky dengan mengatakan, Kalau hutang ya harus dibayar, tidak boleh seperti ini, lalu Ongky mengatakan jika tanda tangan yang ada di kwitansi dan di surat kuasa jual itu bukan tanda tanganya atau tanda tangan itu ada yang memaksukan karena tidak sama dengan tanda tangan di KTP. Dua minggu kemudian saya lihat mobil Mercy ML 400 tidak ada di halaman Polres Lamongan lalu saya tanyakan ke Sunandar ternyata, sudah di ambil Ongky, lalu saya buatkan surat tertulis meminta barang bukti yang di sita pihak Polres Lamongan, namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya dan setiap saya tanyakan ke Sunandar ia selalu menjawab tunggu gelar perkara dari Polda Jatim, "saya sangat berharap pihak Propam Polda Jatim bisa mengusut tuntas kasus ini karena saya sebagai pihak yang di rugikan baik material dan non material, karena kami mendambakan Polri yang Presisi untuk masyarakat," tukasnya.
Namun sayang, kami awak media belum bisa mengkonfirmasi dari pihak terlapor dan sdr Ongky akan kebenaran pengakuan korban hingga berita ini di terbitkan.
ba/red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar