Buol, Alasannews.com.-- Pengangkatan 218 jumlah tenaga kontrak tehnis daerah tahun 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati diminta agar BKPSDM dapat melakukan verifikasi kembali terhadap nama nama tersebut.
Menyusul adanya permasalahan yang terjadi di BPBD terkait pengangkatan IK, SH sebagai salah satu tenaga kontrak daerah sementara yang bersangkutan sebelumnya sudah bekerja di PDAM Motanang sebagai Badan Pengawas
Sehingga menyikapi permasalahan yang terjadi di BPBD, BKPSDM perlu melakukan verifikasi kembali terhadap nama nama tenaga kontrak lainnya yang telah di SK kan pada Satpol Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buol.
Karena terindikasi, kemungkinan dari 218 tenaga kontrak yang telah di SK kan, masih ada diantaranya tenaga kontrak lainya sudah bekerja pada unit kerja lainnya, seperti yang terjadi di BPBD.
" Verifikasi kembali terhadap nama tenaga kontrak itu perlu dilakukan. Mengingat jangan sampai terjadi dobel pembiayaan yang berinplikasi terhadap beban keuangan daerah. Nah, yang perlu segera disikapi oleh BKPSDM selaku pengelola tehnis" papar salah seorang pejabat di lingkungan Pemda Buol kepada media ini.
Seperti dilansir sebelumnya, Bupati Buol Sulteng Drs. M.Muchlis.MM diminta segera mengevaluasi kinerja BKPSDM Buol dalam hal pelaksanaan tugas pokok fungsi secara menyeluruh, menyusul banyaknya pokok permasalahan yang terjadi terutama soal pengelolaan manajemen administrasi kepegawaian serta peningkatan SDM Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Salah satu contoh permasalahan yang terjadi belum lama ini adalah soal rekruitmen peserta PKA atau Diklat PIM III Angkatan Ke 11 tahun 2023.
Permintaan itu diungkapkan salah seorang sumber media ini setelah mencermati kondisi yang terjadi di BKPSDM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai yang dilansir media ini
Seperti halnya soal proses rekruitmen calon peserta Diklat PIM III Angkatan 11 tahun 2023, dimana tersebut pengelolaan manajemen yang dilakukan BKPSDM dinilai tidak profesional dan terkesan Amburadul
Selain itu soal proses pengangkatan tenaga kontrak Daerah dengan perjanjian kerja khususnya tenaga tehnis lapangan pada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol tahun anggaran 2023.
" Nah, soal pengangkatan tenaga kontrak tehnis daerah tahun 2023 ini, juga perlu di tinjau kembali SK pengangkatan tenaga kontrak tersebut, apakah hal itu hanya terjadi di BPBD atau bagaimana . Jadi perlu dilakukan verifikasi kembali nama nama lainnya yang tercantum dalam SK tersebut. Seperti halnya di Dinas Perhubungan dan Sat Pol.PP" jelasnya
Sementara menanggapi hal itu Bupati Buol Drs Mohammad Muchlis MM, mengatakan tetap akan dilakukan evaluasi,
" Jadi semua OPD wajib untuk di evaluasi, kemudian diluruskan kembali penanganan tugas fungsinya ke arah yang lebih baik" ujar Bupati kepada media ini via Watshafnya
Penulis Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar