Buol
AlasanNews.com.--
Setelah sebelumnya disorot soal Rekruitmen peserta Diklat PIM III Angkatan Ke 11 tahun 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buol Sulteng, kembali di terpa issu yang tidak sedap terkait pengangkatan tenaga kontrak Daerah dengan perjanjian kerja khususnya tenaga tehnis lapangan pada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol tahun anggaran 2023.
Sejumlah sumber resmi mengatakan dalam proses pengangkatan tenaga kontrak daerah yang notabene tenaga tenaga tehnis berdasarkan SK yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Buol, terindikasi ada diantaranya nama tenaga kontrak yang diangkat berdasarkan SK tersebut, sebelumnya sudah bekerja pada satuan unit kerja lainnya bahkan sudah dilantik pada posisi jabatan strategis di unit kerja tersebut.
Adapun nama tenaga kontrak tehnis dimaksud adalah IK, SH, dan berdasarkan SK ia diangkat sebagai tenaga tehnis pada Badan Penanggupan Bencana Daerah Kabupaten Buol sebagai anggota Tim Reaksi Cepat ( TRC ).
Selanjutnya menurut sejumlah sumber tersebut, sebelum diangkat sebagai tenaga tehnis pada BPBD, IK bekerja sebagai tenaga honorer pada Satuan Polisi Pol.PP Kabupaten Buol. Dan selanjutnya pada bulan Oktober 2022 lalu dilantik dalam posisi jabatan sebagai Badan Pengawas pada unit kerja PDAM Motanang sampai saat ini,
"Iya benar, saat ini IK terdaftar sebagai salah satu anggota Badan Pengawas disini setelah resmi dilantik pada bulan Oktober 2022 lalu" tutur salah seorang pegawai PDAM kepada media ini Kamis ( 9/3- 2023) di kantor PDAM
Sementara, data yang diperoleh media ini menunjukkan, terdapat ada 2 versi SK Bupati, perihal pengangkatan tenaga kontrak daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. H Moh Suprizal Jusuf, MM. Antara lain SK nomor 814.1/0163/BKPSDM/2023 tanggal 02 Januari 2023 dan SK nomor 814.1 / 0313/ BKPSDM/2023.
Anehnya, pada SK pengangkatan nomor 814.1/0163/BKPSDM/ 2023 tanggal 02 Januari 2023 terdapat 217 nama tenaga kontrak tehnis daerah yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut sebagian besar adalah tenaga kontrak pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Menyusul Dinas Perhubungan dan selebihnya adalah tenaga kontrak pada BPBD Kabupaten Buol. Dan menyusul pada SK nomor 814.1/0313/BKPSDM/2023 tanggal 02 Januari 2023 jumlah itu membengkak menjadi 218 orang
Sementara khusus pada BPBD jumlah tenaga kontrak tehnis daerah yang ditetapkan berdasarkan SK tersebut tercatat hanya sebanyak 8 orang, dan diantara jumlah tersebut tidak ada tercantum nama IK.
Tapi, menyusul pada SK pengangkatan nomor 814.1/0313/ BKPSDM/2023 dengan tanggal yang sama 02 Januari 2023, jumlah tenaga kontrak itu menjadi 9 orang karena ada ketambahan 1 orang. Dan dalam SK tersebut, terdapat nama IK, SH sabagai salah seorang tenaga kontrak diantara 8 orang lainnya pada BPBD Kabupaten Buol.
Selanjutnya terkait adanya nama IK,.SH yang tercantum dalam SK pengangkatan Nomor 814.1/0313/BKPSDM tanggal 02 Januari 2023 itu juga juga dibenarkan salah seorang sumber resmi di BPBD Kabupaten Buol
" Iya, memang benar pada SK nomor 0163 nama yang tercantum hanya 8 orang saja, dan nama IK itu tidak ada tercantum. Tapi, heranya menyusul dalam SK pengangkatan nomor 0313 nama IK itu sudah ada tercantum diantara 8 orang lain. Dan saya tidak mengerti, kenapa nama IK itu tiba tiba muncul. Sementara yang bersangkutan sudah bekerja sebagai Badan Pengawas pada PDAM Motanang" papar sumber di BPBD itu sembari minta namanya tidak di publist
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buol Abdurrasyid yang hendak di temui media ini untuk keperluan konfirmasi pada Kamis 9 Maret 2023 tidak berada di Kantor. "Bapak belum ada masuk kantor hari ini karena mungkin lagi tugas luar" ujar salah seorang stafnya.
Sementara Kepala Bidang Manajemen dan Administrasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Buol Badrun, S.Sos yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya Kamis 9 Maret 2023, mengatakan, terkait hal itu pihaknya tentu akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat serta klarifikasi dengan pihak PDAM Motanang, apakah benar IK sebagai terdaftar sebagai Badan Pengawas atau tidak.
Jika misalnya benar, maka jalan keluarnya yang bersangkutan tentu harus memilih salah satunya, apakah tetap bekerja pada PDAM atau sebagai tenaga kontrak Tehnis Daerah pada BPBD
" Jadi dia harus memilih salah satunya. Karena pada dasarnya dia tidak bisa melaksanakan tugas rangkap" jelas Badrun. ****
Penulis Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar