Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berikut Surat Terbuka Kepada Menkopolhukam RI

3/16/2023 | 12:33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T05:33:47Z


JAKARTA, alasannews. com. – Seorang istri mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Papua, I Gusti Ayu Putu Sriadi berjuang mencari keadilan untuk suaminya, I Putu Suarjana, karena merasa menjadi korban dugaan kriminalisasi hukum oleh atasannya sendiri di Kejaksaan Tinggi Papua, pada tahun 2013.

Saat itu, lanjut Putu Sriadi, suaminya sedang menangani kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp 2,9 miliar di Dinas Pariwisata Wamena. Sayangnya, langkah pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya tidak berjalan mulus. Hambatan justru datang dari atasannya, yang tampak tidak sejalan dengan semangatnya.

Jaksa dan seluruh kepala seksi (kasi) di Kejari Wamena dipanggil dan dikumpulkan di rumah dinas atasan I Putu Suarjana di Papua. Bahkan, ruang bendahara Kejari Wamena diduga dibakar oleh pelaku berinisial FR, bendahara Kejari Wamena.

“Mengetahui peristiwa itu, suami saya mencari pelaku ke beberapa tempat di Wamena. Akhirnya, pelaku ditemukan disebuah hotel, dan diserahkan pada Polres Wamena di Jayawijaya”, tutur Putu Sriadi, Rabu (15/3/2023) kepada media ini melalui sambungan seluler.

Dia melanjutkan, meski pelaku berada di bawah pengawan polisi, atasan suaminya bisa membebaskannya dan membelikan tiket untuk ‘kabur’ di Papua, dan berkumpul dengan para jaksa dan kasi yang sebelumnya telah berada di sana.

Apes menimpa I Putu Suarjana, bukannya didukung dalam mengungkap masalah dugaan korupsi. Bahkan, dia menjadi terlapor dalam kasus tindak pidana korupsi di kantornya sendiri, dan Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, pada 13 Oktober 2014.

“Saya melihat proses hokum terhadap suami saya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Ada banyak yang ganjil selama proses persidangan hingga putusan. Bahkan, proses banding hingga Kasasi juga aneh”, sebutnya

Untuk mencari keadilan bagi suaminya, I Gusti Ayu Putu Sriadi mendatangi kantor Menkopolhukam dan menyerahkan bukti-bukti pembelaan, bahwa suaminya tidak sepatutnya diperlakukan seperti teroris dan dihukum berat.

“Saya berjuang dan terus mendampingi suami untuk mendapatkan keadilan”, harapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Penjara 1, Teuku Z Arifin mengatakan, dirinya iba melihat seorang istri berjuang mencari keadilan untuk suaminya yang diduga dikriminalisasi. “Untuk masalah hukum, saya tidak ahli, Mas. Tadi, saya hanya mengantarkan dan mendampinginya ke kantor Menkopolhukam”, sebutnya.

Berikut surat terbuka yang dikirimkan I Gusti Ayu Putu Sriadi kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD:

Menerangkan bahwa suami saya:
Nama: I Putu Suarjana, S.H., M.H.;
Tempat Tinggal: Jalan Raya Semat Gg Jalak XI No. 11 x Banjar Wamena
Umur dan tgl lahir: 62 Tahun/31 Desember 1960
Pelambingan Tibu Beneng Kec. Kuta Utara Badung Ball
Pekerjaan: PNS (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena)

Bersama ini dengan hormat saya sampaikan kepada Bapak bahwa rangkaian proses hukum telah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: W30-U1/713/HK.07/IV/2015 yang pada intinya menyatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana (copy putusan terlampir). Adapun riwayat proses penanganan perkara ini sebelum masuk ke ranah peradilan dapat saya laporkan sebagai berikut:

Ketika pada tahun 2013 dalam kapasitas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, pertama-tama diri suami saya telah diduga menjual mobil dinas seharga 15 juta kepada salah satu staf yang bernama Namen Medlama, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Papua tanpa mengedepankan mekanisme yang seharusnya dilakukan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ternyata berkembang kepada penyimpangan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan audit terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan tersebut Kajati Papua ( ES. Maruli Hutagalung .S.H., M.H.) telah menyimpulkan bahwa diri suami saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian surat tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Agung RI dengan alasan memudahkan proses hukum dimohonkan kepada Kejaksaan Agung RI agar diri saya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, tidak berselang waktu lama Jaksa Agung RI (Basrief Arif, S.H., M.H ).

Mohon dengan sangat agar Bapak bisa membantu akan hal ini karena saya sudah berusaha maksimal dan sering bersurat ke lintas lembaga. Atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

Bali, 15 Maret 2023
Hormat Saya

I Gusti Ayu Putu Sriadi

Lipsus: Timkhas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update