Jakarta, ALASANnews.com- Polres Bogor menetapkan seorang waria bernama Merlina (50), warga Kampung Cileungsi, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan DPO atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan DPO berdasarkan surat nomor: DPO/152/XII/2022/Reskrim yang diterbitkan 27 Desember 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi SigiroSigiro. SH. SIK. MH.
Kasus penipuan yang menjerat Merlina
bermula dari laporan korban seorang Pria bernama Harjanah. Sebagai mana laporan Polisi Nomor : LP/B/125/II/2021/JBR/RES BGR, tanggal 1 Februari 2021.
Kuasa hukum Harjanah, Iskandar Halim SH MH mengatakan, masalah ini awalnya Kamis 28 Januari 2021, tersangka Merlina menawarkan sebidang tanah di Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor kepada Harjanah klien saya. Ternyata saat dicek surat-surat tanah tersebut palsu.
"Tersangka Marlina berkomplotan bersama teman-temannya, Dimana Marlina mengaku bahwa tanah tersebut, tanah warisan dan menjualnya pada klien kami. Ternyata surat-suratnya palsu, akibatnya klien kami mengalami kerugian puluhan juta rupiah," kata Iskandar, Sabtu (11/2/2023).
Kepala desa yang menandai surat tersebut, kata Iskandar, tidak mengakui bahwa itu tanda tangannya di surat tanah tersebut. Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi oleh penyidik Polres Bogor.
"Saya selaku kuasa hukum meminta Marlina menyerahkan diri pada Polres Bogor agar di proses secara hukum yang berlaku, " pinta Iskandar.
Iskandar menyampaikan, ucapan terimakasih pada Polres Bogor yang sudah menindak lanjuti dan menetapkan Marlina Sebagai tersangka. Kami juga pernah melaporkan Marlina di Polresta Bogor kasus yang sama penipuan dan penggelapan.
"Marlina juga pernah jadi tersangka di Polresta Bogor dalam kasus yang sama. Saat dilakukan penangkapan tersangka mengaku seorang laki-laki, ternyata identitasnya seorang perempuan," jelas Iskandar.
Iskandar meminta, bagi masyarakat yang melihat tersangka boleh menangkap dan menyerahkan pada Polres Bogor.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar