Jakarta, ALASANnews.com--Datuk Juanda Ketua Umum Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia ( LKPASI) nyatakan berulang kali, kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PP Nomor: 28 Tahun 2021 tentang Pembayaran Konpensasi aset kerajaan dan kesultanan
dan Kepala Suku yang dipakai Negara RI segera dibayarkan sejak peralihan kekuasaan dari Kerajaan Kristen Belanda Ke Pangkuan RI sesuai Perjanjian Denhaaq Belanda. Berikut keterangannya di Jakarta, 22 Februari 2023
Bakti Dewanto Wakil Ketua Umum DPP Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (DPP Kermahudatara) Pembina Yayasan LBH Pers Indonesia
Yayasan Kampus Digital Pancasila Gedung Dewan Pers Lantai 3 didampingi Datuk Djuanda Ketua Umum Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia( LKPASI) dalam Acara Konprensi Pers Penutupan Simposium Petisi Raja Sultan Datu Pelengsir Ketua Marga Kepala Suku- Ketua Ketua Persekutuan
Masyarakat Hukum Adat Nusantara Di Grand Hotel
Jakarta Jumat(24/2/2023).
Bakti Dewanto Wakil Ketua Umum DPP Kermahudara- Pembina Yayasan Kampus Digital Pancasila- Pusat Informasi Masyarakat Hukum Adat Nusantara bilang,hasil simposium dan petisi LKPASI membangkitkan semangat masyarakat hukum adat nusantara menuju adil, makmur dan jaya.
JS Simatupang Kegua Umun Panitia Percepatan Pembentukan Propinsi Tapanuli mengajak menandatangi Akta Pusat Informasi Masyarakat Hukum Adat ( Mahudat) berkantor Di Gedung Dewan Pers Jakarta, yang tugas dan fungsinya mensosialisasikan Hasil Simposium dan Petisi LKPASI.
Dia mengajak semua anggota merapat barisan untuk membentuk lembaga bantuan hukum menuntut hak konstitusional dan juridis formal tanah ulayat dan bangunan bangunan koraton istana raja kesultan seluruh Indonesia" Saya sedang tangani bebera aset kerajaan, pungkasnya.
( Berita Acara Konprensi Pers LKPASI disiarkan, disebar viralkan oleh Buletin Medsos Kantor Berita Korando- Epaper Surat Kabar Korando Yay LBH Pers Indonesia melalui surel emailnews: kantorberitakorando@ gmail.com_ klik facebook_ istragram_ campus pancasila_ halaman kampus digital pancasila. Epaper Surat Kabar. Korando.)
Lipsus: Jalal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar