Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Intimidasi Terhadap Sekretaris DPD PJS Babel, Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba Minta Polisi Bertindak Tegas

2/04/2023 | 09:47 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-04T02:47:05Z


ALASAN,.com--Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba angkat suara terkait sikap arogansi oknum anggota  Polres Kota Pangkalpinang Aipda AP terhadap  Sekretaris DPD PJS Babel Hardi Marhaeni, SH saat mengurus SKCK  di Mapolres Kota Pangkalpinang.

"Wartawan Hardi Mardeni yang dikenal dengan panggilan Ardi saat itu sedang menolong orang untuk menguruskan SKCK, namun yang melekat pada dirinya adalah seorang wartawan. Dia dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ujar Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba saat mengetahui Sekretaris DPD PJS Babel mendapatkan intimidasi melalui grup What'APP DPD PJS Babel, Jumat (03/02/2023) malam.

Menurutnya, oknum polisi tersebut sudah melecehkan pribadi seorang wartawan yang menjalakna profesinya tanpa batas waktu dan tempat.

"Kita minta agar oknum polisi tersebut diberikan sanksi etik karena telah merusak citra polisi yang saat sekarang ini sedang bangkit memberikan kepercayaan kepada masyarakat," tegasnya.

Dirinya pun menugaskan kepada jajaran seluruh Pengurus dan anggota PJS Babel untuk kembali mendatangi Paminal Polda Babel guna mempertanyakan tindak-lanjut dari kasus yang dialami Sekretaris DPD PJS Babel, dan diketahui sudah dilaporkan oleh Hardi.

"Tindakan oknum polisi tersebut sudah menjadi ancaman terhadap Sekretaris DPD PJS Babel sehingga ini patut ditindak tegas untuk memberikan pelajaran terhadap setiap anggota polisi yang merupakan mitra wartawan," ungkap Mahmud yang juga sebagai Ahli Pers dari Dewan Pers. 

*Media tanpa konfirmasi*
Ardi juga menyayangkan atas pemberitaan dari sejumlah media online yang tidak cover both side dalam menyajikan sebuah berita. Ini sangat disayangkan karena media tidak menjalakan tugasnya secara professional. 

“Ketika ada tudingan seperti menyebutkan menipu dari sumber Aipda AP oknum anggota Polres Kota Pangkalpinang kepada Ardi, wajib hukumnya untuk meminta kepada Ardi tanggapannya. Ini malah menaikan berita yang tidak berimbang. Akibatnya, wartawan dan masyarakat hanya menerima informasi sepihak dengan mengabaikan keterangan Ardi,” ucap Mahmud kesal. 

Sementara Ardi mengatakan jika kejadian antara Aipda AP dengan dirinya terjadi saat hendak mengurus surat keperluan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk anak koleganya di Mapolres Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu.

Untuk itu Ardi menegaskan jika tudingan terhadap dirinya sebagai penipu tidak benar, apalagi sampai menggelapkan mobil milik  Aipda AP. Justru saat Ardi membuka usaha rental mobil, dirinya dipaksa oleh oknum anggota Polres Kota Pangkalpinang tersebut untuk menerima/menitipkan mobil disewakan kepada pelanggannya.

"Itu oknum tidak tahu berterimakasih padahal saya sudah membantunya saat dia tidak mampu membayar cicilan mobilnya, minta tolong kepada saya agar mobilnya dibantu direntalkan pelanggan saya, dan itu tertuang didalam kontrak perjanjiannya. Sementara hukum pidana yang saya jalani waktu lalu tidak ada kaitan dengan dirinya, itu kasus berbeda,” ungkap Ardi, Kamis malam (02/02/2023).

Untuk itu Ardi pun meminta kepada media yang telah memuat berita yang tidak berimbang untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya sehingga mendapat penjelasan yang benar.  

*Awal kenal Aiptu AP*
Ardi menceritakan, sebenarnya  dirinyalah yang membantu Aipda AP untuk memiliki sebuah rumah, dan dirinya yang membantu proses kredit di bank BTN saat Ardi masih bekerja di bank BTN.   

"Waktu itu kebetulan saya masih bekerja di bank BTN tersebut, seiring proses kami sering bertemu dan berjalan bersama dan memang sangat dekat, namun sebelum kenal saudara AP saya sudah memiliki usaha rental mobil. Melihat usaha saya maju, saudara AP tertarik untuk usaha seperti saya dan dirinya meminta tolong untuk menitipkan mobilnya di tempat usaha rental saya. Karena hubungan saya sudah sangat dekat dengan AP maka saya bantu dirinya dengan menitipkan mobil tersebut dengan perjanjian setiap bulan saya wajib menyetor sebesar 5 juta perbulan. Ini saya lakukan semata-mata mau membantunya untuk membayar kredit mobilnya,"ungkap Ardi.

Diceritakan lagi oleh Ardi, sebelum terjadi pembayaran awal, dirinya menyampaikan kepada AP apapun yang saya lakukan untuk mobil yang dititip ke Ardi, maka dirinya punya hak mau dibikin apa, yang penting setiap bulan kewajiban setor terpenuhi. Dan atas kesepakatan itu, AP pun menyetujuinya.

“Yang  diberitakan oleh teman-teman media online sangat berbeda jauh karena tidak meminta keterangan kepada saya yang mendapat tudingan miring,” ujar Ardi sambil mengatakan jika peristiwa tersebut juga merupakan kejadian pada tahun 2015.

“Catat ya, dirinya tidak pernah merugikan oknum Aipda AP seperti yang diberitakan,” tegas Ardi. (Sumber: PJS Babel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update