Satres Narkoba Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan 30 kg Ganja
Alasannews.com ,PALEMBANG Sebanyak 30 kilogram (kg) Ganja berasal dari Medan yang akan dikirim ke daerah Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), berhasil digagalkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 17.45 WIB.ucap Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dimintai keterangannya oleh wartawan selasa siang 31/1/2023
Dia membenarkan hal tersebut Tim kita melalui Polrestabes Palembang turun ke lokasi tersebut
Tersangka juga berhasil diamankan, di Jalan Baypass, Alang - Alang Lebar, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, dan tersangka EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jabar, ini langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ujarnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menerangkan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Ganja yang dibawa melalui sebuah bus antar kota antar propinsi (AKAP).
"Anggota Satres Narkoba lalu berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus," katanya.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan gerak -gerik pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan Ganja.
"Anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil," jelasnya.
Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib lanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan didapati kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.
"Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya cara pengirimannya sendiri menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram ini. "Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran pengiriman barang haram," tukasnya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
"Saya sudah dua kali melakukan pengiriman ganja, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan yang ini pengiriman kedua juga tertangkap," akunya.
EF mengaku kalau upah pengiriman sendiri baru diberikan Rp2 juta. "Saya di upah Rp9 juta tapi baru diberikan uang muka Rp2 juta, sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan," pungkasnya.
Pdw
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar