Jakarta, alasannews.com--Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP.
"Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik.
KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas enembe saat hendak bertemu dengan pak lukas Enembe, "jelas Emanuel Herdiyanto MG, SH, MH anggota tim kuasa hukyn Lukas Enembe kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023)
"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi. "Lanjutnya
"Surat permohonan juga sudah disampaikan dari 30 Januari perihal nama sanak keluarganya pak Lukas Enembe yang mau membesuk. Tapi KPK sampai hari ini 13 February 2023 belum juga memberikan izin kepada mereka. "Ulasnya
"Apa jadinya pengakan hukum jika hal yang telah jelas diatur dalam hukum acara tidak dijalankan? "Paparnya
"Jelas kok pasal 61 KUHAP mengaturnya,"Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan. "Tandasnya
"Yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum adalah anggota sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara jadi harusnya diizinkan bertemu pak Lukas Enembe. "Pungkasnya
Lipsus: jalal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar