Minta Keadilan, Aliansi Mahasiswa Papua Se-Jawa dan Bali: Segera Izinkan Lukas Enembe Berobat Demi Kemanusiaan!
Jakarta, ALASANNEWS.COM-Hari ini aliansi mahasiswa Papua se-Jawa Bali menggelar aksi terkait pemaksaan penahanan bapak Lukas Enembe di rutan KPK, sedang diketahui bahwa pak Lukas dalam kondisi sakit. Aksi digelar pada 17 Februari 2023
Pkl : 10.00 wib di kantor pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lanjut ke KPK
"Aksi diselenggarakan sebagai bentuk protes atas pembiaran KPK atas kondisi kesehatan pak lukas Enembe oleh KPK dengan dalil keterangan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Aksi demontrasi Juga dilakukan di KPK guna menanyakan perihal izin kepada Komnas HAM yang hingga kini belum diberikan oleh KPK kepada Komnas HAM agar mengunjungi bapak Lukas Enembe di rutan KPK guna menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap bapak Lukas Enembe. "Esko Gumagame kepada awak-awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023)
Para orator menuntut agar segera diterbitkan surat keterangan sakit oleh IDI sehingga tidak terjadi penahanan. Disebutkan juga bahwa kondisi kesehatan Gubernuar Papua memprihatinkan, kita harus menghormati hak-hak asasi orang yang sakit.
"Dengan surat keterangan sakit dari IDI nantinya diharapkan bapak Guberur Papua Lukas Enembe bisa berobat, KPK harus memahami ini apalagi beliau sangat berjasa di tanah Papua. "Tambah Esko Gumagame
Salah satu orator menyampaikan orasi bahwa kami rakyat Papua adalah manusia bukan binatang.
"Hari ini kami datang ke sini (kantor IDI dan KPK) karena pemimpin kami diperlakukan secara tidak manusiawi. Hari ini kami melihat KPK (diduga) tidak menjalankan undang-undang. "Ucap salah satu perwakilan aksi
Untuk diketahui bahwa Front Mahasiswa menuntut:
1.KPK memberikan izin kepada Komnas HAM agar menemui Lukas Enembe di Rutan KPK
2.KPK harus fokus proses penyidikan bukan tentang kondisi kesehatan, karena itu bukan tupoksinya
3.Penahanan orang sakit adalah pelanggaran HAM
"Hukum adalah alat paksa negara guna menjamin tertibnya hidup bernegara dan berbangsa. Tetapi hukum dalam pengertian, itu tidak kemudian dijalankan dengan bentuk penyalahan kewenangan,"Pungkas Ellon korlap aksi.
Lipsus: Tim JL
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar