Kota Langsa,
Alasannews.com
Pemilik Kapal KM Nagata mengecam Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa diduga sengaja mempersulit izin masuk kapal atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Dermaga Kuala Langsa, Senin (27/2/2023).
Menurut pemilik kapal, Muslim, kepada sejumlah wartawan, mengaku dirinya datang ke kantor KSOP Langsa guna untuk melaporkan kapalnya yang sudah tiba dan bersandar di Pelabuhan Kuala Langsa kepada pihak tersebut.
Namun, saat tiba di kantor, kapal milik Muslim dinyatakan ilegal. Mengetahui hal itu Muslim pun naik pitam, ia mengaku hingga nyaris ricuh dengan pihak KSOP Langsa.
“Kapal Pak Muslim ilegal dan kami tidak ada kepentingan apa dalam hal ini,” Jelas Muslim menirukan ucapan Andi Laisdi Kepala KSOP Langsa.
Padahal, kata Muslim, dirinya sudah melapor keberadaan melalui agen yang ditunjuk terkait SPB secara manual artinya laporan tertulis dan sudah mengantongi izin dari KSOP Banda Aceh.
Menurutnya, ketibaan KM Nagata belum ada konfirmasi atau pemberitahuan sedangkan surat tersebut sudah masuk pada Minggu (26/2) melalui stafnya dan ketika ditanyakan kembali ternyata surat tersebut sudah berada di meja kepala KSOP.
“Kalau tidak pikir panjang tadi sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padahal kita ini bertujuan membangkitkan ekonomi rakyat dengan adanya ekspor perdana ini,” ungkap Muslim.
Lanjutnya, tidaklah mungkin kapal bisa berangkat tanpa ada izin yang lengkap terlebih berlayar keluar negeri dan ini sudah ada surat izin KSOP Banda Aceh.
“Kita sebagai pemilik kapal tahu benar dan mentaati ketentuan berlayar,” timpal Muslim lagi.
Muslim menambahkan padahal Pemerintah kota Langsa sangat gencar melakukan sosialisasi upaya menghidupkan kembali kegiatan ekspor impor di pelabuhan Kuala Langsa sementara pihak KSOP Langsa terkesan mempersulit izin tersebut.
"Bapak Pj Walikota Langsa sangat antusias untuk mengaktifkan ekspor pelabuhan kuala Langsa dan kami selaku pengusaha ekspor ikan tidak didukung oleh KSOP bahkan dipersulit," kecamnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Cabang, PT. Gatana Arung Nusantara, Muhammad Fakrizal, yang menjadi agen pelayaran menyatakan dirinya sudah memasukkan berkas dukomen SPB ke kantor KSOP Langsa.
“Tidak ada dibacapun padahal surat sudah di depan Kepala KSOP, kenapa kami datang untuk melapor karena belum tersedia sistem lapor online, tapi bapak itu berdalih ini dan itu,” ucap M Fakhrizal.
Kemudian, indikasinya memang KSOP mempersulit izin masuk kapal padahal kelengkapan dokumen sudah ada dimejanya sehari sebelumnya. “Kita sebagai agen yang ditunjuk pihak kapal tidak mau main-main dalam persoalan ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui kapal yang masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa yakni KM Nagata dengan kapasitas 75 GT, dengan maksimal kapasitas angkut 50 ton dan direncanakan akan mengangkut ikan ekspor dari Kuala Langsa menuju Poklan Malaysia pada 7 Maret 2023 mendatang oleh pihak Pemko Langsa.
Sedangkan jenis ikan yang diangkut diantaranya Ilikan campur pelagis dan ikan demersal dengan tujuan Malaysia dan sebagai launching perdana Pemko Langsa nantinya.(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar