Korban TPPO di Kamboja, Berhasil Dipulangkan Oleh DPC SBMI Pontianak : PMI Asal Sintang
ALASANNEWS.COM, Kalbar - Dewan Perwakilan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Pontianak berhasil pulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau unprosedural korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja dan jeratan hutang di Kamboja, Pontianak,Sabtu (04/2/2023).
Tri Lestari Sekretaris DPC SBMI Pontianak, Menjelaskan, Awalnya DPC SBMI Pontianak mendapat laporan warga asal Sintang melaporkan bahwa anaknya ditelantarkan oleh pihak perusahaan di Negara Kamboja. Korban direkrut oleh temannya sendiri, ditampung dan dipekerjakan di sebuah perusahaan judi online di Kamboja dengan iming-iming gaji yang besar.
Setelah 3 bulan bekerja, korban jatuh sakit, sakit yang diderita yakni sakit gigi dan pihak perusahaan memaksa korban melakukan operasi dengan biaya sebesar Rp. 129.000.000,- dan dapat dicicil selama korban bekerja di perusahaan tersebut.
Namun setelah korban kembali bekerja, dalam kondisi rentannya korban diberi beban pekerjaan yang berat dan potongan gaji yang tidak dijelaskan penyebabnya hingga akhirnya korban dipecat secara sepihak, diusir dari mes tempatnya bekerja yang menyebabkan korban terlantar. Pihak perusahaan mengatakan jika korban ingin pulang ke Tanah Air harus membayar uang sebesar Rp. 129.000.000,-
Dalam proses penanganan kasus tersebut DPC SBMI Pontianak bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami DPC SBMI Pontianak dalam menangani kasus ini bekerja sama dengan IOM, KBRI Kamboja, UPT BP2MI Serang, BP3MI Kalbar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah membantu memfasilitasi kepulangan korban dari Kamboja hingga ke Tanah Air” Tutup Tri Lestari Sekretaris DPC SBMI Pontianak.
(Samsul H)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar