KJRI Kucing Kunjungi Korban TPPO di Kabupaten Sambas, Berikan Gaji Korban selama 2 Tahun.
Sambas Kalbar, ALASANNEWS.COM-Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) mendatangi rumah salah satu warga Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang bernama saudari M (39), Dusun Semeru, Rt.12/ 05, Desa mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu (10/2/2023).
Budimansyah, Sebangai Consular Affairs Minister Counsellor, consulate General of the Republic of Indonesia, Menjelaskan, M (39) dengan No.paspor, A.4148496. Per tanggal 18 oktober 2022 Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI) Kucing Malaysia Timur, Menerima surat pengaduan Dari saudara R yang di sampaikan oleh sarikat buruh migran Indonesia. (SBMI ) Sambas, Dalam surat tersebut di sampaikan bahwa anak kandung nya a/n M (39) telah di kirim ke serawak Malaysia sejak bulan Agustus 2015 namun hingga saat ini tidak pernah memberikan kabar kepada pihak keluarga.
Atas dasar Pengaduan, dan Menindak lanjuti surat Pengaduan tersebut, pada tanggal 26 oktober 2022, KJRI Kucing mengirimkan surat permohonan penyelidikan kepada Ibu Pejabat Polis Daerah ( IPD) Bintulu.Kepolisian Malaysia atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap saudari .M, Jelas Budimansyah.
Dan pada tanggal 29 oktober 2022, KJRI Kucing Menerima surat tanggapan dari IPD Bintulu mengenai upaya penyelamatan saudari M (39), Berdasarkan Informasi dari Inspektur Askandal dari jabatan siasatan Jenayah Bintulu saudari (M) diusulkan akan di tempat kan sementara di Rumah Perlindungan Wanita di kota Kinabalu, Sabah, Malaysia sebagai korban ( TPPO) dan sekaligus menjadi saksi Di Pengadilan. Pada tanggal 31 oktober 2022.
Usulan tersebut di setujui oleh Mahkamah Bintulu, tanggal 4 Nopember 2022, saudari (M) Resmi di tempat kan di Rumah Perlindungan Wanita kota Kinabalu Sabah selama menjalani proses hukum di Pengadilan Malaysia Tanggal 17 Nopember 2022.
KJRI Kucing Menerima impormasi Bahwa saudari (M) telah di pindahkan ke Tahanan Imigrasi Bekenu, MIRI SARAWAK untuk menjalani Proses Persidangan. Saudari (M) terbukti melanggar Undang-Undang ke Imigrasian Malaysia, karena tidak memiliki Dokumen paspor, ijin tinggal dan ijin bekerja.
KJRI Kucing juga berupaya membantu saudari (M) mendapatkan hak finansial/ gaji nya dari pihak majikan nya.Hasil mediasi dengan pihak majikan, kedua belah pihak sepakat bahwa masa kerja saudari M hanya dua Tahun, mengingat tidak ada bukti kontrak kerja ( non prosedural), tanggal 21 desember 2022, KJRI Kucing menemui saudari (M) ditahanan Imigrasi Bekenu, Miri ,SARAWAK. Untuk menjelaskan dan meminta persetujuan yang bersangkutan atas kesanggupan majikannya yang di sampaikan oleh pengacaranya untuk membayarkan Gaji saudari(M) pembayaran gaji selama 2 tahun, yang bersangkutan akhirnya menyetujui dan Lansung di serahkan oleh pengacara, disaksikan oleh petugas dari KJRI Kucing, Tanggal 28 desember 2022.
Persidangan memutus kan saudari (M) Di pulangkan ke Indonesia dari Tahanan penjara Imigrasi Bekenu pada tanggal 4 februari 2023. Dan pada hari ini tanggal 10 februari 2022, KJRI Kucing menyerah kan Lansung uang gaji saudari .M. di kediaman nya Di kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kedatangan KJRI Kucing di sambut baik oleh Pihak keluarga, Kades mekar Sekuntum, SBMI Sambas, BP2MI sambas, dan Disnakertrans, kabupaten sambas, serta warga masyarakat.
keluarga (M) dan Kades Mekar Sekuntum, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada KJRI KUCING, SBMI Sambas, serta Instansi terkait yang telah berjuang, sehingga (M) bisa kembali ke kampung Halaman, semoga ALLAH SWT Membalas amal kebaikan nya,Tutup kades.
Samsul hidayat
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar