Kapolsek Muara Pinang Beserta Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutlah Diwilayah Hukum Polres Empat Lawang
Muara Pinang, ALASANNEWS.COM-Dalam mengantisipasi Karhutla, polres Empat Lawang melalui Personil Polsek muara pinang menggelar sosialisasi Karhutla dipimpin langsung oleh Kapolsek muara pinang
IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si,
didampingi Bhabinkamtibmas Polsek muara pinang beserta jajarannya.
Jumat 09-08-2023 di wilayah hukum Polsek muara pinang.
Kapolres Empat Lawang AKBP HELDA PRAYITNO,
Dalam mengantisipasi Karhutla, polres Empat Lawang melalui Personil Polsek muara pinang menggelar sosialisasi Karhutla dipimpin langsung oleh Kapolsek muara pinang
IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si,
didampingi Bhabinkamtibmas Polsek muara pinang beserta jajarannya.
Jumat 09-08-2023 di wilayah hukum Polsek muara pinang,Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang
AKBP HELDA PRAYITNO,M.M.
melalui Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si mengatakan bahwa, kegiatan ini terus dilaksanakan oleh Polres Empat Lawang dan Polsek jajaran baik dengan melakukan himbauan berupa pembagian maklumat ataupun pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Diharapkan kepada masyarakat Khususnya Masyarakat Muara Pinang untuk tetap bisa menjaga hutan untuk kelestarian lingkungan generasi penerus anak cucu kita dan mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga terhindar dari bencana asap yang terjadi" kata Indra Gunawan.
Lanjut Indra bahwa anggotanya juga memberikan informasi terkait UU Larangan terhadap aksi pembakaran hutan dan Lahan. Diketahui, hukuman pidananya bisa mencapai 15 tahun Penjara.
“Sesuai UU no 32 tahun 2009, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 milyar. Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat jadi memahami,”pungkas orang nomor satu di Polsek muara pinang ini.
Pewarta.Sarmadi.
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar