Pangkalpinang,
Alasannews.com
- Pemberitaan pengerebekan yang diperhalus dengan kata "Sidak" ke salah satu ke kolektor timah didesa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru oleh Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin beberapa waktu lalu, menjadi trending tofik diruang publik Bangka Belitung baik di warung kopi, pemerintahan, antar para pegiat Pers/wartawan dan di WhatsApp (WA).
Pro dan Kontra atau berkepihakan bukan saja terjadi antar kubu kolektor, pihak pun APH di Bangka Belitung sepertinya terbawa dalam permainan jaringan "MafiaTambang", sang Kolektor, bahkan sesama masyarakat/insan pun terjadi, saling konter berita pun meramaikan ruang publik seperti di Medsos Facebook dan WhatsApp (WA) seolah-olah sang Kolektor adalah "Robin Hood" yang tidak diberitakan karena sudah banyak makan Cuannya.
Sang Kolektor Timah pun dibuat gerah atas pemberitaan sejumlah Media Online di Babel yang dianggap tidak berimbang.
Puncaknya, sang Kolektor Timah melalui kuasa hukum/Pengacara, akhirnya melaporkan sejumlah pimpred/wartawan kepada Kepolisian (Polda Kep Babel) dengan delik aduan, wartawan dan media yang menaikkan berita sang kolektor telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.
Terlepas apapun yang dilakukan oleh Kolektor Timah atau sang Cukong untuk melaporkan para pegiat Pers yang dianggap merugikan dirinya, itu adalah hak dirinya sebagai warga negara Indonesia untuk membela harkat dan martabat meminta sedikit keadilan.
Tentunya, kami pun berkeyakinan Media online dan Pimpinan Redaksi (Pimpred) sudah menaikkan berita ini tentunya sudah memegang informasi yang akurat dari narasumber, data dan bukti pendukung lainnya. Dan pastinya pimpred sudah mempersiapkan diri mengklearifikasi dan bahkan membeberkan semuanya, jika dipanggil menghadap Dewan Pers, dianggap pelanggaran terhadap UU baik Pidana dan ITE.
Suatu pemberitaan yang tidak berimbang hal biasa saja dalam Sengketa Pemberitaan bagi para pegiat Pers/Jurnalis Indonesia yang diadukan oleh masyarakat kepada Dewan Pers (DP) dan Dewan Pers Independen (DPI).
Disinilah kita dapat belajar proses hukum delik sengketa pemberitaan, selain wartawan itu dilindungi undang-undang Pers Nomor: 40 Tahun 1999, dan juga tak kalah pentingnya ada perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. PKS ini sebagai dasar hukum yang melindungi dan mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan antar masyarakat dengan Insan Pers.
Jadi tidak perlu jangan takut atau "Kededep" dalam bahasa daerah Bangka selama wartawan dan pimprednya pegang narasumber, data, bukti dan rekman yang cukup.
Wartawan dan pimpred sebuah media bukan 1 kali atau 2 kali yang dilaporkan oleh masyarakat atau objek berita merasakan dirugikan, bahkan banyak media online di Babel yang sudah dilaporkan berapa kali oleh narasumber/masyarakat ke Dewan Pers (DP) dalam kurun satu tahun berturut, namun DP tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau sejenis. Fatwa untuk menkriminalisasi wartawan, padahal diketahui media online yang laporkan sering kali membuat pemberitaan tidak berimbang (cover both side).
Begitulah faktanya berakhir di meja mediasi dengan meminta kepada pihak media online untuk menaikkan hak jawab pelapor.
Sebagai ilustrasi saja, seorang masyarakat yang sebut preman pun masih dilindungi oleh Dewan Pers, kendati sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, bahkan sempat melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap wartawan, padahal ada pasal menghalang-halangi tupoksi seorang wartawan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dewan Pers sebagai orang tuanya para pegiat Pers/wartawan masih bijak dalam memperlakukan lawan/musuh anaknya.
Tidak perlu kuatir bagi pegiat pers/wartawan selama kita sudah menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, DP sebagai orangtua kita akan tidak membiarkan di zholim, apalagi faktanya pemberitaan tersebut membantu pemerintah dan Aparat Penegah Hukum (APH) dalam mengungkap kasus yang merugikan negara seperti kasus "Mafia Tambang" yang terjadi di Negeri Serumpun Sebalai.
Peristiwa pengerbekan yang dilakukan Dirjen Minerba ESDM di gudang Kolektor Timah atau Sang Cukong bukan untuk kita tutupi pemberitaannya. Kendati demikian patut kita bersyukur masih ada wartawan/jurnalis yang masih "Merah Putih" berani mengungkapkan bahwa ada Mafia Tambang di negeri ini. Dan persoalan mafia tambang menjadi perhatian serius bagi pemerintah, hal ini dipertegaskan melalui instruksi Presiden RI bapak Joko Widodo ditindak tegas dan untuk diungkapkan ke publik.
Nah, disinilah peran dan tugas kita sebagai pegiat pers yang harus berani mengungkapkan kebenaran dan fakta suatu peristiwa yang terjadi, bahwa di negeri Serumpun Sebalai "Mafia Tambang" sudah menguasai segala lini baik di tubuh oknum Aparat Penegah Hukum, Birokrasi Pemerintahan/ASN, Sahabat Media/Wartawan, Ormas maupun lapisan akar rumput yang sudah nyaman ter-"Nina Bobok-kan oleh sang "cukong timah".
Kendati "Cuan" sang Cukong dapat membayar mahal para Pendekar Hukum (Advokat/Pengacara) untuk menuntut pimpred/wartawan atas pemberitaan dengan tuduhan pasal "Pencemaran Nama Baik" dan Undang-undang ITE. Yakinlah selama anda benar dan cukup data dan bukti jangan gentar terus "Gas Pool" kalian tidak sendirian, masih banyak sahabat wartawan/jurnalis yang Merah Putih dan berempati.
Ilustrasinya "Sambo" seorang jenderal apa yang tidak ia kuasai, semua ada dari mulai Cuan sampai Kekuasaan, namun akhirnya ia pun jatuh dan vonis hukuman mati oleh sang Hakim, Masak Negara akan berpihak kepada seorang "Cukong Timah" yang jelas merugikan negara?
Jangan kuatir Sahabat Pers, kalian tidak sendirian dalam berjuang untuk membongkar jaringan Mafia Tambang karena masih banyak orang-orang yang baik dan jujur di negeri ini, serta masih "Merah Putih". Dan kita harus yakin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan kalah melawan para pelaku kejahatan seperti "Mafia Tambang".
Selain itu, Dewan Pers tidak mudah mengatakan ini produk Jurnalistik atau tidaknya, penyelesaian sengketa pemberitaan di DP ada proses tahapannya, tidak sertamerta menilai media online ini dan itu bersalah. DP bukanlah organisasi yang orang-orangnya diduduki yang tidak profesional, cakap, minim wawasan dan tentunya mereka berpendidikan tinggi, serta diduduki oahli-ahli Pers yang memumpuni.
DP sekarang lebih baik dan bijak, tidak mudah untuk menkriminalisasi pewarta/wartawan.
Sekali lagi, kepada sahabat wartawan yang dilaporkan oleh Pengacara Sang Cukong Timah dan dipanggil oleh pihak Polda Babel ikuti saja prosedurnya. Dan kalau dilaporkan ke DP nikmati saja sebagai "Weeked" liburan berakhir pekan.
Terkait dengan pelaporan sejumlah media online ke Polda Babel, KBO Babel membuka diri bagi para pegiat Pers/ wartawan yang mau berkonsultasi dengan persoalan sengketa pemberitaan, silahkan untuk menghubungi kantor KBO Babel yang terafliasi dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EM 80 & Rekan yang dipimpin oleh direktur Brigjen Pol (P) Eddy Mudiyono siap memberikan bantuan hukum untuk mendampingi para pegiat Pers Babel dalam sengketa pemberitaan baik di Kepolisian maupun di Dewan Pers.
Teruslah semangat dan berani menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi untuk membantu Aparat Penegah Hukum dalam membongkar jaringan Mafia Tambang di negeri Serumpun Sebalai. Salam Jurnalis
(Sumber: KBO Babel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar