Jangan Sampai Melanggar Kode Etik Dan Disiplin Untuk ASN/PNS,Ini Penjelasan nya
Sambas.Kalbar,ALASANNEWS.COM- Berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-Undang kode etik ASN secara umum, UU Nomor 5 Tahun tahun 2014 salah satu Analisis SDM, BKPSDMAD Isnaini,SH.Dengan mata berkaca-Kaca Ia menjelaskan,"
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu terpisah atau tersendiri, kode etik itu, tutur dia,tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2021.
"Untuk kode etik, tidak berpengaruh pada sanksi pangkat bagi ASN/PNS yang melanggar akan tetapi hukuman sanksinya adalah moral, dan yang memeriksanya adalah majelis kode etik. Majelis kode etik tersebut dibentuk secara Ad Hoc dan jika ada kasus barulah dibentuk," Jelas Isnaini, Kamis (16/2/2023).
Masih katanya,"Jika ada laporan, barulah kita tela'ah kalau ada yang melanggar kode etik, nanti BKPSDMAD akan memfasilitasi dan yang memeriksa adalah majelis kode etik, memeriksa, menela'ah, merekomendasikan dan menjatuhakan hukuman kode etiknya,"tambahnya.
Isnaini mengakui, untuk pelanggaran kode etik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas kasusnya jarang terjadi. Akan tetapi, itu pernah terjadi dan pernah ada laporan sehingga pernah ditindak lanjuti dengan cara menyurati majelis kode etik. Karena, langkah pertamanya adalah pembentukan majelis kode etiknya dulu untuk memeriksanya membuktikan benar atau salah, melakukan pelanggaran atau tidak,"terangnya.
"Majelis kode etik itu dibentuk dari OPD minimal 5 orang anggota. Setelah dibentuk ada tenggang waktu dan harus melaporkan hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu beberapa hari,"kata Isnaini,SH.
Selain itu, kata dia, untuk penanganan pelanggaran serta hukuman disiplin ASN/PNS ada tingkatannya yakni ringan, sedang dan berat. Jika ada laporan dan itu diperiksa oleh tim pemeriksa, lalu dinyatakan melakukan pelanggaran barulah disanksi hukuman sesuai kategori tingkat kesalahan. Sebagai contoh, misalnya, jika ada pegawai yang melakukan tindak pidana dan dilaporkan kepihak berwajib yaitu pihak kepolisian dan dinyatakan melakukan indikasi pelanggaran pidana. Maka, BKPSDMAD mempunyai mekanisme tersendiri dengan cara pemberhentian sementara. Sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PNS yang melakukan tindak pidana dan penyelewengan ada aturan tersendiri tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
"Disitu ada disebutkan, ASN/PNS yang terbukti melakukan tindak pidana/penyelewangan dan di vonis paling singkat 2 Tahun itu bisa diberhentikan dari ASN/PNS. Tetapi, di Pasal lain juga disebutkan menjalani vonis pas 2 Tahun, bisa juga tidak diberhentikan dengan syarat-syarat. Misalnya, tersedia lowongan jabatan dan dia dibutuhkan ditempatnya bekerja serta penilaian kinerjanya itu bagus. Namun, yang bersangkutan tetap dijatuhi hukuman disiplin itu tidak diberhentikan sebagai ASN/PNS. Setelah menjalani vonis 2 Tahun, dia tetap diperiksa untuk diproses disiplinnya,"ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk yang menjalani vonis 2 Tahun keatas, itu peluangnya untuk diberhentikan lebih besar.
"Kalau yang melakukan tindak pidana korupsi tetap diberhentikan meskipun divonis di bawah 2 Tahun.Dan masih katanya, kasus tindak pidana korupsi tersebut pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas," pungkasnya.
Hal yang terakhir yang di Sampaikan ke awak media" kalau seseorang PNS yang sudah melakukan tindak pidana dan di jadikan tersangka akan di kenakan sangsi pemberhentian sementara," tutupnya.
(Samsul- Biro kab.sambas)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar