Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hak Pilih Warga Negara Dalam Presfektif Bawaslu

2/14/2023 | 06:16 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-13T23:16:09Z




Oleh : Darmiati SH

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Pada Bawaslu Sulteng
-------------------------------------

Hak Pilih merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih calon pemimpin melalui perhelatan pemilu yang digelar 5 Tahun sekali.

Memilih sosok pemimpin yang terdiri dari Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Baik di Pusat, Propinsi dan Kabupaten, serta memilih Presiden dan wakil Presiden.

Dalam menggunakan hak pilih nya tentu dilandasi dengan ketertarikan hati kepada figur dan tawaran visi-misi dan Program dari calon yang di "jagokan".

Bawaslu memastikan bahwa penggunaan hak pilih ini benar-benar lahir dari kesadaran politik warga negara untuk mewakilkan suaranya kepada figur yang diyakini akan membawa negara Ini kearah yang lebih Baik lagi.

Dipastikan tidak terdapat praktek-prektek yang mengarah kepada kecurangan Pemilu, seperti :

1. Melakukan money
politik

2. Menggunakan Politik Identitas

3. Menyampaikan atau menyebarkan ujaran kebencian

4. Menggunakan Isyu SARA

5. Menggunakan Anggran dan Program Pemerintah

6. Melibatkan ASN, TNI/Polri,Pejabat Negara dan atau Daerah, Kepala Desa, Pejabat BUMN/BUMD dalam mempengaruhi pemilih dengan tujuan untuk meraup suara sebanyak-Banyaknya.

Hal ini bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 terutama pasal 280 sampai dengan pasal 283.

Kedaulatan rakyat semestinya digunakan dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kekuasaan yang ada ditangan rakyat harus diartikan sebagai kekuasaan murni dari kekuatan rakyat, bersatu membangun negeri yang Baldatun Thoyyibatun WA Rabbun Ghafuur.

Rakyat yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 Sebagaimana yang terdapat dalam alinea keempat yang berbunyi "Kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permustawaratan Perwakilan. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update