Bogor, alasannews.com--Galian tanah merah yang beroprasi sudah lebih dari dua bulan beroprasi itu dikecam warga.
Salah satunya Dede warga sekitar. Ia mengatakan praktek galian ilegal itu sudah berjalan selama lebih dari dua bulan. Iapun mengaku sudah melaporkan perihal galian ilegal tersebut terhadap pemerintah desa Ciomas, RT dan RW. Namun hingga kini, galian C ilegal itu masih saja beroprasi.
Menurutnya, warga sekitar Galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP dan IPR, dan pengelola juga diduga tidak memiliki izin Khusus penjualan dan pengangkutan tanah galian C tersebut sesuai pasal 161 UU No.4 tahun 2019.
Iapun berharap ada tindakan tegas perihal galian ilegal tersebut. Karena selain tidak berizin juga membahayakan warga. Terlebih saat ini memasuki musim penghujan. Tanah yang berserakan dijalan raya menjadi licin saat hujan turun dan sudah ada pengendara motor yang terjatuh akibat licin dari tanah yang tercecer dijalan dan sebaliknya menjadikan polusi saat matahari terbit dan panas, debu-debu bisa dilihat dijalan yang dilalui truk pengangkut tanah tersebut.
“Saya harap aparatur terkait baik itu Desa, Kecamatan, Pol PP dan Muspika Kecamatan Tenjo bertindak tegas,” tuturnya.
Ridwan Kamil Minta Masyarakat Laporkan Galian C Tidak Berizin
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas keberadaan tambang pasir yang tidak berizin, meminta agar masyarakat untuk melaporkan tambang tersebut yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya mengimbau warga khususnya di wilayah Bogor yang banyak terdapat tambang pasir dan tanah tipe C tidak berizin untuk segera melaporkan, termasuk di wilayah lainnya di Jabar,” ujar Ridwan Kamil Gubenur Jawa Barat.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya banyak galian C yang tidak berizin namun tetap beroperasi di wilayah Bogor dan beberapa daerah lainnya.
Ia menegaskan keberadaan tambang pasir tidak berizin, jelas akan merusak lingkungan sekitar dan sosial, sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang masuk terkait tambang galian C ilegal. (MAB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar