Bekasi
Alasannews.com
Pada Kamis, 23 Februari 2023 tersangka Subangkit Yoswat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diperiksa oleh penyidik Resor Metro Bekasi Kota. Berkenaan dengan hal tersebut Agustinus Nahak, SH, MH sebagai kuasa hukum dari Felicia Miesvari Wijaya (korban) meminta setelah pemeriksaan agar Kapolres Resor Bekasi Kota menahan tersangka
"Kita minta setelah tersangka Subangkit Yoswat diperiksa agar langsung ditahan, hal ini untuk memudahkan proses hukum selanjutnya dan agar tidak menghilangkan barang bukti. "Ujar Agustinus Nahak kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023)
Untuk diketahui sebelumnya bahwa Polres Metro Bekasi Kota pada Jum’at tanggal 1 November 2022, telah dimulai penyidikan kekerasan fisik dan atau kekerasan palkis dalam rumah tangga dimaksud dalam pasal rumah tangga dimaksud dalam pasal 44 atau pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
"Hal ini diperkuat bahwa Felicia Miesvari Wijaya (korban) sejak tahun 2018 mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Subangkit Yoswat (Tersangka sekaligus suami korban) baik berbentuk verbal maupun fisik. Mencaci maki dengan menyebut nama-nama binatang termasuk mencederai fisik. "Tegas Agustinus Nahak
"Harus segera ditahan agar tidak menjadi preseden buruk dalam hal penegakan hukum berkeadilan, "pungkas Feli selaku korban
Lipsus: JL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar