Palu, AlasanNews.com.-- Mantan Bupati Buol dua periode Amiruddin Rauf di jadwalkan Senin 13 Pebruari 2023 akan menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng
Pemeriksaan itu dilakukan terkait
dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan yang dikelola Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol Sulteng.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelumya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait lainnya, baik PPK, rekanan maupun Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol Ir.Usman Hasan
Dikutip dari media online Deadline News com, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng menjadwalkan periksa mantan Bupati Buol dua periode dr.Amiruddin Rauf,S.POG Senin (13/2-2023) pekan depan.
Pemeriksaan lelaki yang akrab disapa dr.Rudi itu terkait dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Sebelumnya telah banyak pihak diperiksa diantaranya kontraktor proyek itu yakni Jemmy Todar dan Hengki Katili.
Selain itu Kepala Dinas Pertania dan ketahanan pangan Buol, Usman Hasan, kabid peternakan Sumiati, Syarif (PPK), dan mantan ketua tim studi Prof Dr.Marhawati.
Agribisnis peternakan itu terdapat didalamnya fasilitas mini ranch, kandang pengembalaan peternakan, padang rumput manakan ternak dan pengadaan sapi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui kompol Sugeng Lestari menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsAppnya Jumat (10/2-2023) membenarkan jadwal rencana pemeriksaan mantan Bupati Buol dr.Rudi Senin (13/2-2023) pekan depan.
“Iya benar,”tulis Sugeng singkat.
Sebelumnya telah diberitakan Sugeng mengatakan untuk saksi Prof Marhawati kami sudah lakukan riksa…minggu depan dijadwalkan riksa anggota timnya Prof Marhawati.
Menurut Sugeng sementara masih undang beberapa orang saksi untuk diperiksa, belum dilakukan gelar perkara.
Kompol Sugeng mengatakan penyidik tipikor saat ini fokus atas dua perkara yakni pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi pembersihan/penyiapan lahan dan pembangunan kebun hijauan makanan ternak pada kawasan peternakan mini ranch di desa air terang kecamatan Tiloan Kabupaten Buol dengan nilai kontrak Rp, 17.725.000.000.
Terkait hal itu penyidik Tipikor Polda Sulteng telah memeriksa 12 orang saksi.
Kemudian kedua dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat (Pengadaan Ternak Sapi) TA. 2019 dengan Nilai Kontrak Rp. 7.875.144.000.
“Dan saksi yang telah kami periksa untuk sementara berjumlah 24 oran diantaranya Mantan PPK atas nama SUMIATI, kemudian rekanan atas nama JEMMY TODAR serta Kabid Peternakan sudah kami lakukan riksa juga,”kata Sugeng **
Penulis : Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar