Diduga Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Cabuli Anak di Bawah Umur
Way Kanan, Lampung, Alasannews.com- Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Insial IN telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 Tahun yang bekerja sebagai Pekerja rumah tangga dirumah Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Selasa (31/01/2023)
Berdasarkan Informasi keterangan yang didapat dari Ibuk Kandung korban yang bernama Marsih, Inisial (IN) Mantan Kakam Gedung Harapan telah melakukan Pencabulan anak saya dan saya bertanya langsung kepada anak saya yang bernama (En) sepulangnya dari tempat dia kerja nangis - nangis Lalu ibu Kandung nya bertanya,
"Kenapa mangis Nak, Saya di Setubuhi Pak In dan saya di cium, di peluk dari belakang. dan bahkan sudah 3x saya di Setubuhi sama Pak IN. Ungkap En"
Dan bahkan kata ibu kandung sikorban Marsih, kami sudah pernah Laporan sama pihak yang berwajib Bapak polisi kasus ini adem - adem saja dan saya menyerahkan Masalah ini kepada saudara saya yang bernama Mujiono untuk memperlancar masalah ini biar semuanya cepat di atasi dan saya selaku orang tua kandung dari sikorban memohon kepada bapak polisi selaku penengak hukum meminta keadilannya karena kami orang tidak mampu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 81 Perlindungan anak No.35 tahun 2014 pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
Red-Gun/ALDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar