Parigi Moutong AlasanNews.com-- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sulteng, Darmiati, SH mengatakan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan pemilu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang telah ditetapkan dalam peraturan Bawaslu. Baik pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa.
"Jadi, kurangi perdebatan atau adu mulut dengan siapapun dan pihak manapun yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan" tandas Darmiati dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan pengawas Kelurahan dan Desa Di Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Senin (6/2-2023)
Selanjutnya pada acara pelantikan yang juga dihadiri Camat dan pihak pengamanan dari Polsek Kecamatan Ongka Malino itu, Darmiati menegaskan berkaitan dengan pengawasan dan penindakan harus disampaikan sesuai dengan prosedur penanganan. pelanggaran apabila ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, tandasnya.
Menyusul apabila ada pihak yang menanyakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya, lanjut Darmiati hal itu perlu disikapi dengan memberi penjelasan, baik secara lisan, sekaligus memperlihatkan dokumen penunjang pekerjaanya sebagai panitia pengawas pemilu. Antara lain Formulir C Pencegahan, Formulir A Laporan hasil pengawasan,
formulir laporan, dan formulir tindak lanjut temuan, papar Darmiati
Selain itu, ada juga dokumen penting lainnya antara lain berupa foto, atau Vidio baik tentang giat upaya pencegahan maupun penindakan pelanggan
Sehingga dengan adanya dokumen yang tertib dan diarsipkan dengan baik maka PKD mampu membuktikan bahwa kerja kerja pengawasan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, ujarnya
Menyusul untuk diketahui, tahapan yang akan dilakukan ke depan adalah tahapan pemutahiran data pemilih dan verifikasi faktual calon perseorangan PKD.
Dan diharapkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan pada dua tahapan ini, PKD harus mampu melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, PPS di desa tempat ia bertugas. Serta dapat mensosialisasikan diri dengan memperlihatkan SK dan Surat tugas sebagai legalitas formal dalam melaksanakan pekerjaannya, pungkasnya.
Penulis :Suleman
.