Buol, Alasannews.com. Penunjukan Asisten Administrasi Setkab Buol Lani Irawati Saleh, SE, Ak,M.Si sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Buol kini menjadi polemik,
Munculnya polemik soal PLH Sekkab itu bermula dari adanya surat undangan rapat penyusunan draf Perda PDPB tertanggal 30 Januari 2023
Dimana surat undangan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah itu ditandatangani Lani Irawati Saleh SE Ak, M.Si selaku PLH Sekretaris Daerah Kabupaten Buol. Hal itu terjadi sebab Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Moh Sufrizal Yusuf MM, sedang melakukan perjalanan ke luar daerah.
Lantas muncul pertanyaan, siapa yang menunjuk Asisten Administrasi itu sebagai PLH Sekkab Buol. Sementara Pj Bupati Drs. M.Muchlis MM hingga ini masih juga masih melakukan tugas ke luar daerah.
Sumber resmi menyebutkan, sesuai ketentuan peraturan penunjukkan PLH Sekkab itu sepenuhnya adalah kewenangan Kepala Daerah, baik Gubernur/Bupati/Walikota.
Ditambahkan, seharusnya kalau Bupati melaksanakan tugas di luar daerah, Sekertaris Daerah tidak boleh meninggalkan daerah apalagi kalau tidak ada ijin dari Bupati, ujarnya.
" Saya tahu pak Bupati saat ini berada di luar daerah dalam rangka tugas. Tapi kenapa pak Sekkab definitip juga ikut keluar daerah, dan lantas kemudian tiba tiba muncul PLH Sekkab ibu Lani Irawati Saleh. Ini aneh, dan siapa yang menunjuk beliau sebagai PLH Sekkab", ujar sumber itu menambahkan.
Sementara Sekkab Buol Drs Moh Sufrizal Yusuf MM yang dihubungi media ini via chat WhatsApp-nya perihal mengenai hal itu, hingga berita ini ditayang belum memberi jawaban
Penulis: Suleman