Surabaya, ALASANnews – Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja dan gerakan cepat KPK untuk terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi dana hibah provinsi Jawa timur dengan memeriksa delapan anggota DPRD Jawa timur.
Kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendukung penuh KPK untuk untuk terus mengusut kasus korupsi dana hibah provinsi Jawa timur sampai tuntas keakar-akarnya, karna kami juga menyakini bahwa korupsi dana hibah provinsi Jawa timur tidak hanya di lakukan oleh satu orang saja (sahat).
Dengan diperiksanya delapan DPRD Jatim, kami berharap KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah provinsi Jawa timur dari pihak DPRD Jatim maupun dari pihak Pokmas yang terlibat korupsi dana hibah provinsi Jawa timur dan kami akan mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya, ucapnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/02).
Diungkapkan dia, delapan anggota DPRD Jawa Timur yang diperiksa tim penyidik KPK tersebut dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Gerindra.
Dia mengungkapkan jika pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Jawa Timur tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak," terang Ali Fikri.
Berikut daftar nama 8 Anggota DPRD Jawa Timur yang diperiksa penyidik KPK RI:
1. Muhamad Reno Zulkarnaen Anggota DPRD Partai Demokrat
2. Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD PPP
3. Agus Wicaksono, Anggota DPRD PDIP
4. Wara Sundari Renny Pramana, Anggota DPRD PDIP
5. Alyadi, Anggota DPRD PKB
6. Anwar Sadad, Anggota DPRD Partai Gerindra
7. Abdul Halim, Anggota DPRD Partai Gerindra
8. Agung Mulyono, Anggota DPRD Partai Demokrat.
Diketahui, pemeriksaan ini terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar