Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teridentifikasi Ribuan ASN Pada 42 Daerah Menerima Bansos BLT Minyak Goreng dan PKH, Selebihnya ASN Di Kabupaten Buol

1/15/2023 | 11:16 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-15T04:16:25Z


Buol, AlasanNews.com.-- Sebanyak 20.057 orang Aparatur Sipil Negera yang  di tersebar pada 42 Kabupaten di tiga wilayah  Daerah Propinsi di Indonesia  mengembalikan bantuan sosial sembako BLT minyak goreng dan PKH 


Karena berdasarkan data  Kementerian Sosial RI, ribuan jumlah ASN tersebut teridentifikasi telah menerima penyaluran dua jenis bantuan sosial tersebut. 


Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak  15.996 ASN telah menerima bantuan sembako BLT minyak goreng dan selebihnya 4.061 sebagai penerimabantuan PKH


Sementara ribuan jumlah ASN penerima dua jenis bantuan sosial  yang tersebar pada 42 Kabupaten itu  masing masing berada di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sementara terkait hal itu, Bupati Buol Drs. M.Muchlis MM mengatakan, khusus Buol, pada prinsipnya  Pemda Buol tetap akan menindaklanjuti sesuai surat dan petunjuk Menteri Sosial. 


Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan adalah terlebih memastikan berapa banyak penyaluran Bansos itu yang tidak tepat sasaran yang notebene penerimanya adalah ASN..

" Dan kemudian akan diakumulasi berapa nilai Bansos yang salah sasaran untuk selanjutnya dikembalikan ke Kas Negara sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku", jelas Bupati Muchlis kepada media via Watsfhanya, Minggu 15 Januari 2023

Menyusul, juga akan  dilakukan klarifikasi penyebab sehingga permasalahan itu bisa terjadi. Agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang saling menyalahkan" ujarnya menambahkan/// SUL 



 



Khusus Kabupaten di Wilayah Provinsi Sulteng, antara lain Kabupaten Buol, Tolitoli, Donggala, Parigi Moutong, Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Kabupaten Sigi. 


Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial RI No S - 9/MS/01.01/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati di daerah tersebut agar dapat menindaklanjuti proses permintaan pengembalian  bantuan sosial kepada seluruh ASN yang telah menerimanya melalui Kas Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update