Lampung Tengah, Alasannews.com– Kampung varian Agung Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah dalam akhir-akhir ini hebohkan oleh salah satu warganya yang bernama sadem yang diduga sedang melakukan perzinahan di rumah kontrakannya, dan dikenakan denda atau membayar kepada aparatur desa sejumlah 10 juta, jumat 20 Januari 2023.
Sudiyanto kepala kampung Varia Agung membenarkan hal tersebut kepada awak media melalui telepon seluler WhatsApp. Apabila ada warganya yang tertangkap sedang melakukan perzinahan maka akan dikenakan denda sebesar 10 juta. Namun di sini sadem bersama teman lelakinya yang berada di dalam rumah pada pukul 22.30 WIB, Tidak lagi sedang melakukan perzinahan namun hanya mengobrol. Akan tetapi warga bersama aparat kampung melakukan penggerebekan kepada keduanya pada tanggal 29 Desember 2022, Dan dikenakan denda sebesar 10 juta.
Karena tidak memiliki uang sampai ditanggal 9 Januari 2023, sapi milik Sadem akhirnya dibawa sebagai jaminan. Menurut keterangan kepala kampung Sudianto melalui telepon seluler saat ini sapi sudah dijual, ” Sapi sekarang sudah dijual dengan harga 10 juta, karena sebagai jaminan dan ternyata bu Sadam tidak bisa membayar denda senilai 10 juta. Di sini kami sudah mengeluarkan peraturan kampung, bahwasanya apabila ada warga yang sedang melakukan perzinahan maka dikenakan denda sebesar 10 juta per orang” terangnya.
Karena merasa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan kampung maka kepala kampung Varia Agung Kecamatan Mataram Lampung Tengah siap menanggung konsekuensi ataupun sampai diadukan ke pihak yang berwajib terkait hilangnya sapi milik Sadem.
” Saya siap, silakan proses secara hukum, berlanjut sampai ke meja hijau pun saya sudah siap” ucapnya dengan nada menantang.
Selain itu, Sudianto kepala kampung Varian Agung mengatakan bahwa uang 10 juta yang diminta kepada Sadem sudah dibuat pernyataan atau perjanjian dan juga sapi milik Sadem dijadikan sebagai jaminan, Apabila sadem tidak bisa memberikan uang sebesar itu. Namun saat dipertanyakan oleh awak media bukti surat pernyataan atau perjanjian kepala kampung desa Varian tidak bisa menunjukkan sampai saat ini.
Sejak berlakunya Undang Undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (UU12/2011), Peraturan desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang undangan.
Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak boleh merugikan kepentingan umum salah satunya ialah mendiskriminasi terhadap suku, agama, kepercayaan, ras, antar golongan dan gender (jenis kelamin).
Sementara apa yang di lakukan oknum aparatur kampung itu jelas melanggar UU no 1 tahun 1946,tentang Kuhp pasal 368 ayat (1). Disini cukup jelas, bahwa peraturan kampung yang dibuat akan mampu mengalahkan hukum negara yang sudah di akui, dan ada konsekuensinya.
Apabila perampasan ataupun pencurian Itu adalah salah satu perkam yang di sahkan serta tidak ada sangsinya, mau jadi apa negara ini. Dan tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan sering dilakukan oleh para pemimpin lainnya, untuk berbuat semena mena terhadap masyarakatnya, apabila permasalahan ini tidak di Proses secara hukum yang berlaku di negara ini.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar