Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPPT Milik Warga Diduga Digelapkan Oknum Perwira Polda Kaltim

1/26/2023 | 16:32 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-26T09:32:05Z


Jakarta, alasannews.com- Warga Jalan Telkom, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Masse
 melalui tim kuasa hukum Analitical Jurist Law Firm (AJLF) melayangkan somasi pertama pada oknum Polisi berinisial TB berdinas di Polda Kaltim terkait penggelapan dan penipuan SPPT pernyataan pemilikan tanah. 

Jika tidak ada tanggapan surat somasi pertama tersebut, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai undang-undang (UU) yang berlaku atau pengaduan ke Polda Kaltim. 

"Saat kami pertemuan pada hari kamis tanggal 19 januari 2023 di Polda Kaltim dengan TB beliau berjanji akan mengembalikan SPPT milik klien kami pada hari senin tanggal 23 januari 2023. Namun belum ada itikad baik TB mengembalikan SPPT tersebut," kata Mukti Ali, SH.,M.Kn kuasa hukum Masse, Rabu (25/1/2023). 


Saat pertemuan, Mukti menuturkan, TB bercerita bahwa surat tersebut di simpan oleh mantan istrinya yang telah bercerai, akan tetapi ketika kami hubungi melalui WA TB menjawab masih diusahakan dan katanya surat milik klien kami di simpan box BRI , dan kami hubungi lagi pada hari selasa dan rabu , saudara TB tidak merespon lagi.

"Setelah kami diskusikan dengan tim kami akan mengambil langkah hukum sesuai UU yang berlaku, apalagi saudara TB adalah seorang polisi yang berpangkat perwira, sangat di sesalkan oknum polisi yang masih ada saja merugikan masyarakat, kami mohon juga kepada Kapolri dan Kapolda Kaltim agar memproses TB," pinta Mukti. 


Mukti menyebutkan,  bahwa pada tanggal 12 Mei 2018 klien kami menyerahkan enam surat asli SPPT Kepada TB. Surat tersebut atas nama Ajid Sutisna (597.11/715/1995), Agus Sutejo (592.11/716/1995), H Ermansyah Arbain (592.11/979/1997), Ir Isran Noor (592.11/795/1997), SY Djahrah (952.11/979/1997) dan Fatimah Alwie (952.11/978/1997). 

"Pada saat itu TB meminta surat tersebut dengan alasan untuk diperlihatkan kepada intansi Kecamatan Sanga-Sanga. Sejak diserahkan ke enam surat tersebut dan telah diperlihatkan ke Kecamatan Sanga-Sanga TB tidak mengangkat lagi telephone dari klien kami. Tidak bisa dihubungi sampai sekarang," sebut Mukti. 

Mukti menegaskan, TB patut diduga sudah lama menguasai milik klien kami dan tidak ada itikad baiknya untuk mengembalikan ke enam surat asli yang diserahkan sejak 12 Mei 2018. Melalui somasi pertama, kami ingatkan  TB untuk segera menyerahkan kepada kami ke enam surat tersebut. 

"Sebagaimana prinsip kami mengedepankan musyawarah mufakat.  Jika tidak diindahkan kami akan melakukan upaya hukum atau pengaduan ke Institusi tempat TB bertugas," ujar Mukti. 

Saat di hubungi kuasa hukum, TB mengaku, meminta waktu untuk mengembalikan SPPT tersebut.Tetap saya bantu. sampai tuntas. ini ada masalah sedikit sama mantan istri saya. Karena surat berharga masih di simpan di Loker BRI. tak urusnya dulu ya. 

"Saya berusaha ambil hak surat  klien anda yang berada di tangan mantan istri saya. Itu tanggung jawab saya, yang jelas surat itu saya nggak pernah menggunakan atau jual ke orang lain  apalagi PT. global.  masih tak suruh cek dan ambil di loker BRI," ujarnya. 

(Anhar Rosal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update