SATRESKERIK Polres Langsa Amankan tiga Pencuri Hp
ALASANNEWS.COM,Kota langsa,Aceh - Kini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus satu tersangka pencuri dan dua tersangka penadah di tiga tempat berbeda dalam wilayah hukum polres Kota Langsa, Sabtu (28/1/2023).
ALASANNEWS.COM,Kota langsa,Aceh - Kini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus satu tersangka pencuri dan dua tersangka penadah di tiga tempat berbeda dalam wilayah hukum polres Kota Langsa, Sabtu (28/1/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman, STK mengatakan, terungkapnya kejadian ini, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2022/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 04 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Para tersangka yakni, AM uaia 34 tahun pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Damai Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Sedangkan dua penadah, BW usia 31 tahun pekerjaan nelayan, warga Dusun Damai Dusu Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat dan MF usia 22 tahun pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Damai Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Diungkapkan Kasat Reskrim polres langsa modus operandi pencurian ini berawal tersangka AM masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah. Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela dengan mengambil tiga unit HP.
Setelah itu tersangka AM menjual HP tersebut kepada BW seharga Rp 880.000 dan MF seharga Rp 300.000, selanjutnya uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim polres langsa .
(zainal)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar