Banda Aceh,ALASANnews.com - Anggota DPRA dari Partai Daerah Aceh (PDA) Ridwan Abubakar atau akrab disapa Nek Tu kembali mempersoalkan masalah Bendera Aceh yang belum selesai.
Hal itu disampaikannya dalam sidang paripurna pembentukan pansus DPRA, Kamis (5/1/2023).
Nek Tu memanfaatkan kehadiran Muzakir Manaf atau Mualem dalam sidang paripurna sebagai perwakilan dari Wali Nanggroe sekaligus pimpinan yang menyetujui perundingan damai antara RI dan GAM.
"Yang mau saya bilang, persoalan bendera kita di DPRA sudah mengambil satu keputusan bahwa Bendera Aceh sah lewat Qanun Nomor 3 Tahun 2013," kata Nek Tu
Tetapi, setelah sahnya qanun ini seperti tidak ada tindak lanjut hingga kini, bahkan hari ini semuanya tidak berani mengambil sikap soal bendera.
"Kebetulan Mualem hadir, ini sudah 17 tahun perdamaian. Jangan lagi ada 'cooling down' Aceh harus ada sikap apakah itu revolusi atau mufakat yang terpenting kita punya keputusan," katanya.
Menurut Nek Tu, hari ini kita tidak boleh lagi berandai-andai tanpa adanya keputusan. Apakah dirubah sedikit atau tidak sama sekali.
"Bendera ini bukan bendera kemerdekaan, tetapi Bendera Aceh," katanya.
Bahkan, Nek Tu mempertegas bahwa janji dalam MoU Helsinki Aceh punya dua bendera pada media minggu 8/1/2023.
"Tiang-tiang sudah kita buat tapi kenapa sampai hari ini tidak ada naik Bendera Aceh, kenapa cuma satu bendera," katanya.
Namun dalam rapat paripurna tersebut Muallem hanya mendengarkan interupsi yang disampaikan oleh Nek Tu tandasnya.
(zainal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar