Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol/dok.an
Buol, AlasanNews.com,--Praktek pemalsuan dokumen LPJ penggunaan Dana BOP Sekolah TK, ternyata bukan hal baru di Kabupaten Buol
Menurut salah seorang salah seorang guru TK di Kecamatan Bokat tahun sebelumnya 2020 2021 pernah mencuat bahkan menjadi temuan Inspektorat dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus waktu Moh Kasim Rauf menjabat sebagai Kadis Dikbud Kabupaten Buol.
Dari hasil pemeriksaan khusus itu ditemukan adanya keterlibatan pejabat di Dinas Dikbud dalan percepatan proses pencairan dana BOP tersebut.
Pemeriksaan khusus oleh Inspektorat pada tahun sebelumnya itu dilakukan berdasarkan laporan salah seorang Kepala Sekolah TK di Buol berinsial ZD.
"Jadi, praktek rekayasa pertanggung jawaban BOP ini bukan nanti sekarang terjadi, tapi hampir setiap tahun" ujar sumber itu via chat WhatsApp-nya kepada media ini.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, akibat adanya temuan Inspektoratterkait rekayasa dokumen LPJ BOP yang dilakukan sejumlah Sekolah TK, salah seorang pejabat di Dikbud Zubaida Rasyid kenai sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat.
" Memang benar saya kenakan sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat. Sy dikenakan hukuman disiplin karena dianggap saya ada kerjasama dengan para Kepala Sekolah TK. Padahal yang saya lakukan hanya sebatas memberi arahan dan petunjuk tehnis agar para Sekolah TK tidak melakukan hal bertentangan dengan aturan yang ada seperti yang terjadi saat ini. Tapi sebaliknya saya yang jadi korban akibat adanya temuan tersebut" Jelas Zubaeda
Seperti dilansir sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol diminta mengusut tuntas praktek manipulasi pembuatan dokumen Laporan Pertanggung jawaban sejumlah Kepala Sekolah TK terkait pencairan dana BOP yang diduga dilakukan salah seorang oknum Kepala Sekolah TK Negeri Buol berinisial S dengan cara memalsukan cap dan tanda tangan Ny Najmi selaku penyedia jasa CV Mobayu.
Menyusul adanya pengakuan Ny Najmi bahwa nota pembelian dan tandatangan yang terlampir pada dokumen LPJ tersebut bukan tandatanganya
"Iya, semuanya saya sudah periksa. selain stempel dan beberapa nota pembelian tanda tanganya berbeda dengan tandatangan saya. Apalagi para Kepala sekolah tidak pernah belanja di toko saya. Karena adanya kejanggalan, maka saya minta kepada para Kepala Sekolah tersebut untuk menyelesaikan permasalahan itu. Jika tidak, maka terpaksa hal itu saya akan menempuh jalur hukum. Karena hal itu sangat erat kaitannya dengan nama baik perusahaan saya" jelas Najmi kepada wartawan seperti dilansir media ini
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF ada Dikbud Kabupaten Buol Zubaeda Rasyid, S.Pd mengatakan, adapun Sekolah TK yang diduga menggunakan penyedia jasa CV Mobayu pada dokumen LPJ tahap 1 untuk kepentingan pencairan BOP tahap II tahun 2022 antara lain TK Dopalak Mandiri Desa Dopalak, Anggrek Mandiri Desa Tolau dan TK Fajar Mandiri Desa Dutuno Kecamatan Paleleh, jelas Zubaeda kepada media ini di ruang kerjanya Kamis 6 Januari 2023.
Dan terkait masalah tersebut, pihaknya lanjut Zubaeda telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap ketiga Kepala Sekolah TK tersebut, yakni Dariman (TK Dopalak Mandiri) , Anike (TK Anggrek Mandiri ,dan Satria. ( TK Fajar Mandiri. Ketiga sekolah TK itu berada di Kecamatan Paleleh
.
Menyusul dari hasil pemeriksaan itu ketiga Kepala Sekolah tersebut mengakui bahwa mereka benar menggunakan jasa S dalam hal pembuatan dokumen LPJ tersebut dengan tarif pembayaran jasa yang bervariasi.
Selanjutnya dasar dokumen LPJ penggunaan BOP tahap 1 yang laporanya dikirim melalui online BOP Salur maka ketiga sekolah itu mendapatkan alokasi BOP tahap II tahun 2022.
Dan belakangan diketahui, ternyata dokumen LPJ yang dilampirkan ketiga sekolah TK tersebut diduga palsu baik cap stempel maupun tandatangan Ny Najmi selaku pihak penyedia jasa CV Mobayu. Menyusul adanya pengakuan Ny Najmi bahwa ketiga sekolah TK itu tidak pernah melakukan transaksi pembelian di Tokonya.
" Ketiga Kepala Sekolah TK itu tidak pernah membeli barang kebutuhanya di Toko CV Mobayu dan pelaporanya disampaikan melalui online BOP Salur" jelas zubaeda
Sementara disisi lainnya, puluhan sekolah TK lainnya yang memang benar benar membeli barang melalui Ny Najmi selaku penyedia jasa, pelaporanya justru tidak dilakukan melalui online BOP Salur.
Akibatnya, puluhan sekolah TK tersebut tidak dapat melakukan pencairan BOP tahap II tahun 2022, termasuk diantaranya salah satu TK di Kecamatan Lakea
Selanjutnya, lanjut Zubaeda, dari 111 Sekolah TK penerima bos tahap 1 yang tersebar di Kabupaten Buol, hanya 53 TK diantaranya yang melaporkan secara on line melalui BOP Salur..Sedang 58 Sekolah TK lainnya hanya melaporkan secara fisik ke Dinas Dikbud, ujarnya menambahkan. red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar