Lamteng, AlasanNews.com.--
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil amankan seorang Residivis dari amukan warga, lantaran telah membobol toko milik Sarwo (40) di Kp. Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Lamteng. Rabu (4/1/23) sekira pukul 04.30 Wib.
JS (40) warga Kp. Goras Jaya Kec. Bekri Kab. Lampung Tengah yang sudah keluar masuk penjara kasus pencurian dan Narkoba tersebut, berhasil diamankan petugas dari amukan warga, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si.
Kapolsek mengatakan, Diamankannya pelaku bermula dari korban Sarwo terbangun dari tidurnya, hendak melaksanakan ibadah sholat subuh.
Betapa kagetnya korban saat mengecek rekaman kamera pemantau (CCTV) di toko miliknya, ia melihat ada seorang lelaki tak dikenal berada didalam toko sedang mengacak-acak barang dagangannya.
"Sontak, korban langsung menuju ke toko bersama anaknya, untuk berusaha menangkap pelaku yang masih berada didalam toko miliknya,”jelasnya.
Kemudian korban dan anak laki-lakinya tersebut berhasil menangkap pelaku, namun terjadi perlawanan oleh pelaku dengan memukul anak korban dan menggigit tangan anak korban, sehingga terjadi duel antara pelaku dengan korban yang dibantu oleh anaknya.
Dalam kondisi perkelahian, lalu muncul istri korban yang keluar toko, berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
“Sehingga sejumlah warga yang mendengar teriakan tersebut lansgung membantu korban menangkap JS yang nekat membobol toko miliknya,”tambahnya.
Saat pristiwa itu, pelaku sempat mengancam istri kobran dengan berkata “SAYA BUNUH SUAMI KAMU,” sambil terus bertarung.
Setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada pencurian di Kampung Wates selanjutnya Kanit Res Polsek Bumi Ratu Nuban Aipda Hanggari Prayoga bersama anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku sebelum warga terbakar emosi.
“Pelaku berhasil kami amankan kemudian dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,”tegasnya.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak kurang lebih Rp.230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dalam bentuk pecahan yang diduga hasil curian dari dalam toko tersebut.
Kemudian 1 (satu) buah linggis ukuran kecil dan 1 (satu) buah obeng yang digunakan pelaku saat masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel atap genteng toko tersebut,”ungkapnya.
Pelaku JS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”
Source: Team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar