Pontianak Kalbar,ALASANnews.com-Ketua PKN(Pemantauan Keuangan Negara) Pontianak Juliadri,SH beserta anggota menyerahkan berkas ke pengadilan negeri provinsi Kalimantan barat,namun pihak pengadilan negeri menolak dan mengarahkan agar permohonan eksekusi ke PTUN Pontianak Kalimantan Barat, semua putusan yang di menangkan oleh PKN Pontianak KIP, PTUN dan putusan dari MA , untuk permohonan eksekusi dari putusan-putusan yang dimenangkan oleh pihak PKN Pontianak agar kiranya permohonan eksekusi yang di mohonkan,PKN Pontianak agar dapat di kabulkan untuk menginvestigasi dari pomohon PKN terhadap intansi-intansi pemerintah daerah Kalimantan barat,04/01/2023.
PKN Pontianak sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik terhadap pemvrop Kalimantan barat yang lalu ,sudah melewati berbagai persidangan dan telah dinyatakan dengan keputusan Mahkamah Agung ( M A ) no 594 K/ TUN/K I/2022 tanggal 22 November 2022 , dengan putusan tersebut pihak PKN Pontianak berharap agar dapat melakukan eksekusi dari permohonan-permohonan yang terlampir yang dipohonkan kepada pihak termohon yaitu PERKIM,PUPR, DINAS PENDIDIKAN DAN DINAS PERKEBUNAN.
Dengan demikian ketua PKN Pontianak berharap agar eksekusi yang di pohon kan kepada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA,PTUN Pontianak dapat di segerakan dan dilaksanakan,"ujar ketua pemantau keuangan negara Pontianak, Juladri,SH.
( Gugun/eddy mrp )