Buol, AlasanNews.com.-- Sejumlah masyarakat Desa Poongan dan Desa Tayadun Kecamatan Bokat Kabupaten Buol, kini mengeluhkan adanya aktifitas kegiatan penebangan kayu di Wilayah Desa Poongan.
Menurut salah seorang warga Desa Tayadun, jika penebangan kayu tersebut tidak dikendalikan dikhawatirkan akan berakibat terhadap munculnya banjir yang nantinya akan mengancam pemukiman warga.
" Terus terang, umumnya masyarakat Desa Tayadun dan Poongan merasa khawatir manakala terjadi banjir akibat kegiatan penebangan kayu tersebut. Apalagi wilayah kami selama ini sudah menjadi langganan banjir
saat musim hujan
jelasnya kepada media ini
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kegiatan penebangan kayu itu dilakukan sekolompok masyarakat yang didalangi oleh salah seorang oknum pengusaha industri sawmill yang berlokasi di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Biau
"Saya perhatikan hampir setiap hari ada 2 unit mobil truk mengangkut kayu log hasil tebangan dari areal tersebut. Dan selanjutnya kayu bentuk log itu dibawah langsung ke Industri sawmill di Kelurahan Kampung Bugis" jelasnya sembari minta namanya tidak ditulis.
Sementara informasi yang diperoleh dari salah seorang petugas di UPT KPH Pogogul - Buol menyebutkan, bangunan sebuah industri sawmill yang terletak di Kelurahan Kampung Bugis itu adalah milik pengusaha Mr Ray.
Dan bangunan industri sawmill itu adalah jenis Benzo yang keberadaanya membutuhkan bahan baku kayu log untuk bahan eksport.
Menyusul jenis kayu log untuk bahan baku industri sawmill tersebut, semuanya berasal dari wilayah Desa poongan yang pengolahanya dilakukanyan oleh sekolompok masyarakat yang bekerjasama dengan oknum pengusaha tersebut.
Dan pengolahan kayu log berdasarkan Ijin Penguasaan Hak Atas Tanah ( PHAT ) yang dikuasai masyarakat berdasarkan sertifikat kepemilikan.
" Jadi, untuk diketahui areal hutan kita di Buol yang berstatus Areal Penggunaan Lain ( APL ), sebagian besar sudah dikuasai kolompok masyarakat dan umumnya sudah bersertifikat" jelasnya kepada media ini.
Sehingga dengan adanya Ijin Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) yang dikeluarkan pihak Balai Kehutanan, maka secara otomatis pemilik ijin bisa membangun kerjasama dengan pengusaha industri sawmill tersebut dalam hal pemenuhan bahan baku industri.
" Jadi seperti itu kondisi yang terjadi saat ini. Semua jenis kayu untuk kebutuhan bahan baku industri sawmill itu semua bersumber dari lokasi sekolompok masyarakat yang memilik ijin Penguasaan Hak Atas Tanah ( PHAT ).
Sementara, MR Ray selaku pengusaha Industri sawmill di Kelurahan Kampung Bugis ketika dihubungi media ini menjelaskan tentang sumber kayu log yang diperolehnya untuk bahan baku industrinya,
" kayu itu berasal dari lahan masyarakat setempat yang kerjasama dengan saya. Ada masalah apa pak ? " Ujar MR Ray dengan dana bertanya kepada media ini via Watshafnya /// SUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar