Palu, ALASANnews.com--
Gubernur Rusdy Mastura diwakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Dr. Adijoyo Dauda, M.Si membuka Pelatihan Tata Cara Pelepasan Persemayaman lingkup KORPRI dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Kamis (19/1).
Turut hadir Ketua Umum Pengurus Daerah KORPRI Provinsi Sulteng Dr. Zubair, M.Si dan penggiat public speaking Mety Madi.
Pelatihan diikuti lebih dari 100 peserta, bertempat di aula BPSDM Sulteng.
Ketum KORPRI Sulteng Zubair menyampaikan bahwa kebijakan pelaksanaan persemayaman telah didelegasikan ke OPD berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Sulteng akhir September 2022.
Diperkuat lagi hasil rapat kerja KORPRI pada November yang lalu telah mengamanatkan pelatihan pelepasan persemayaman, diantaranya untuk mempersiapkan pembawa acara (MC) persemayaman.
Nantinya seluruh peserta harap ketua dapat dioptimalkan sebagai penanggungjawab persemayaman di OPD masing-masing khususnya MC.
"Tidak perlu menunggu lagi MC dari BKD atau KORPRI tapi langsung dari OPD, BKD tinggal memfasilitasi daftar riwayat hidup," jelasnya mengenai kebijakan persemayaman yang diatur dalam edaran terbaru.
Sementara dalam sambutan tertulis yang dibaca Kepala BPSDM, Gubernur Rusdy Mastura memberi apresiasi dan mendukung pelatihan ini sebagai sarana meningkatkan kompetensi MC persemayaman yang handal.
"Sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan upacara persemayaman yang profesional dan bermartabat sebagai bentuk penghormatan negara, khususnya pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada ASN yang wafat," harapnya atas luaran pelatihan.
Di bagian lain Kepala BPSDM menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan momentum yang tepat bagi peserta karena sebagai ASN harus serba bisa termasuk menjadi MC persemayaman.
"Kalau tidak ada MC, Saya harap saudara bersedia (jadi MC) karena sudah dilatih bagaimana berhadapan dengan orang banyak jadi tidak grogi," ujarnya menambahkan.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan pelatihan MC oleh penggiat public speaking Mety Madi.
*(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar