Buol, AlasanNews.com.-- Para ASN yang teridentifikasi menerima bansos BLT minyak goreng dan PKH sesuai surat dari Kementerian Sosial RI yang disampaikan kepada Gubernur Sulteng, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara serta kepada 42 Bupati, diwajibkan untuk mengembalikan dana bansos ke Kas Negara
Adapun proses pengembalian bansos tersebut dilakukan secara mandiri melalui Loket/Teller Bank/Pos Persepsi atau sistem elektronik ( ATM internet banking, mobile banking ).
Terkait proses pengembalian bansos tersebut, Mentri Sosial RI menegaskan agar Gubernur dan para Bupati dapat menginstruksikan para ASN yang menerimanya untuk segera mengembalikan ke Kas Negara
Sementara Kadis Sosial kabupaten Buol Asmaydin Gontjeng mengatakan, terkait penerimaan bansos oleh ASN khusus di Kabupaten Buol sesuai data terdapat ada 17 ASN yang telah menerimanya.
" Alamat domisili 17 ASN itu umumnya dari sejumlah Desa di Kabupaten Buol. Dan saat itu mereka menerima bansos melalui kantor Pos dan Giro. Dan saat penyaluran pihak kantor pos hanya lihat NIK-nya mereka saja. Jadi, ini bukan kesengajaan tapi itu terjadi karena mungkin ketidak telitian kantor pos" jelas Asmayudin kepada media ini via telpon.
Dan untuk mempercepat proses pengembalianya, pihaknya kata Asmayudin akan menyampaikan data ASN itu kepada Bupati agar masing masing ASN tersebut akan disurati untuk permintaan pengembalian, ujarnya menambahkan
Seperi dilansir media ini, Sebanyak 20.057 orang Aparatur Sipil Negera yang di tersebar pada 42 Kabupaten di tiga wilayah Daerah Propinsi di Indonesia mengembalikan bantuan sosial sembako BLT minyak goreng dan PKH
Karena berdasarkan data Kementerian Sosial RI, ribuan jumlah ASN tersebut teridentifikasi telah menerima penyaluran dua jenis bantuan sosial tersebut.
Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 15.996 ASN telah menerima bantuan sembako BLT minyak goreng dan selebihnya 4.061 sebagai penerima bantuan PKH
Sementara ribuan jumlah ASN penerima dua jenis bantuan sosial yang tersebar pada 42 Kabupaten itu masing masing berada di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Khusus Kabupaten di Wilayah Provinsi Sulteng, antara lain Kabupaten Buol, Tolitoli, Donggala, Parigi Moutong, Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Kabupaten Sigi.
Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial RI No S - 9/MS/01.01/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati di daerah tersebut agar dapat menindaklanjuti proses permintaan pengembalian bantuan sosial kepada seluruh ASN yang telah menerimanya melalui Kas Negara.
Sementara terkait hal itu, Bupati Buol Drs. M.Muchlis MM mengatakan, khusus Buol, pada prinsipnya Pemda Buol tetap akan menindaklanjuti sesuai surat dan petunjuk Menteri Sosial.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan adalah terlebih memastikan berapa banyak penyaluran Bansos itu yang tidak tepat sasaran yang notebene penerimanya adalah ASN..
" Dan kemudian akan diakumulasi berapa nilai Bansos yang salah sasaran untuk selanjutnya dikembalikan ke Kas Negara sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku", jelas Bupati Muchlis kepada media via Watsfhanya, Minggu 15 Januari 2023
Menyusul, juga akan dilakukan klarifikasi penyebab sehingga permasalahan itu bisa terjadi. Agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang saling menyalahkan" ujarnya menambahkan//SUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar