Buol, AlasanNews.com-- Mantan Kades Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Sulteng by berinisial BH dan Konsultasi AD akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Buol Senin 16 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Buol melalui Kasihumas Ipda Ridwan Labay, S.IP menjelaskan, penahanan keduanya itu dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dan penahanan itu dilakukan akibat adanya kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran dana desa pembangunan rehabilitasi peningkatan dan pengerasan jalan usaha tani atau jalan kantong produksi di dusun Kalaka Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol tahun 2019,jelas Ridwan kepada media ini Rabu 18 Januari 2023.
Dikatakan, kedua tersangka itu ditahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, jelasnya
" Dan berkas perkara kedua tersangka kami sudah serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol. Dan insallah, direncanakan besok akan kita tindaklanjuti prosesnya ke tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan kedua tersangka kepada pihak kejaksaan" ujar Ridwan /// SUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar