ALASANnews.com, ketapang Kalbar-H indah selaku tokoh masyarakat dan sekaligus ketua MABM desa muara cekak, kecamatan Sandai mengecam keras adanya penambahan bangunan rumah adat Melayu MABM yg tidak sesuai dengan rencana bangunan,sebab sdh sy tinjauan langsung rumah adat Melayu dan trus meninjau keadaan didalam bangunan' nya ternyata memang benar bangunan ini asal-asalan orang yang mengerjakan,sebut H indah selaku tokoh masyarakat dan ketua MABM kecamatan Sandai
" menurut H indah untuk saya sendiri saja mereka tidak ada pemberitahuan bahwa adanya penambahan bangunan rumah adat Melayu MABM didesa kami kemudian untuk papan plangnya pun tidak ada jadi menurut sy bahwa memang mereka kerja asal-asalan semua yang dibangun itu tidak sesuai artinya apa membohongi masyarakat setempat kenapa sy sampai katakan seperti itu masyarakat dan juga sy selaku ketua MABM kecamatan Sandai tidak mengetahui sama sekali ada pembangunan atau penambahan bangunan rumah adat Melayu MABM didesa kami kecamatan Sandai ungkap H indah
begitu juga dengan sumber dananya dari mana sy dan masyarakat juga tidak tahu dan tidak pernah diberitahukan untuk itu sy mengecam keras bangunan karena tidak sesuai himbauan Sy tolong yg merasa bertanggung jawab atas pekerjaan Ini harap dianjurkan dan diganti bangunan yang tidak sesuai untuk itu siapa yg merasa memiliki CV dlm arti pemenang lelang yg mengerjakan bangunan rumah adat Melayu MABM didesa kami untuk segera dipertangung jawabkan ucap H indah selaku ketua MABM kecamatan Sandai
Pasalnya, dilokasi pembangunan rumah adat Melayu MABM dikecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalbar tdk terlihat'sama sekali papan proyek yang, menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai,lamanya pekerjaan, pemenang lelang,juga asal dana anggaran yang dipakai.yaitu proyek pemerintah yang tidak mencantukan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik yaitu (KIP), sebut H.indah selaku ketua MABM kecamatan Sandai kabupaten Ketapang tetepi juga bertentangan dengan peraturan Presiden ( Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama setiap dalam pembangunan proyek Yang dananya dibiayai oleh negara,"tutup H. indah.
( Gugun/Joni p)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar