Buol, Alasannews.com. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buol Usman La Uku, SH mengatakan, terkait proses penyidikan perkara kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK ) Afirmasi Pendidikan tahun 2020 yang melibatkan dua tersangka RD dan HP pada Dinas Dikbud Kabupaten Buol, secara resmi pihaknya telah menerima berkas perkara ( tahap 1) dari penyidik Polres Buol
" Jadi, berkas perkaranya resmi kami sudah terima pada hari Rabu 11 Januari 2023" jelas Usman kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (13/1-2023)
Selanjutnya berkas perkara atas dugaan korupsi DAK Afirmasi tersebut, akan diteliti kelengkapannya apakah sudah memenuhi persyaratan meteril dan formilnya atau belum.
Kalau sekiranya belum memenuhi persyaratan tersebut, kata Usman akan dilakukan P18 untuk permintaan kelengkapanya kepada pihak penyidik
" Jadi, proses penanganan berkas perkara itu tetap akan kita dilakukan sesuai SOP. Bilamana masih ada yang kurang sesuai hasil penelitian, maka tentunya berkas perkara itu akan di kembalikan untuk dilengkapi" tandas Usman
Selanjutnya, kalau misalnya berkas perkara tahap 1 itu semuanya sudah memenuhi syarat meterial dan formil maka tentunya segera akan ditindaklanjuti permintaan untuk penyerahan tersangka nya kepada jaksa penuntut, jelasnya /// SUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar