Buol, Alasannews.com,-- Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Mangubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol STN terhadap MT (51) tahun dan HDY (41) yang terjadi di rumah kontrakan MT di Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kamis (6/1-2023), ternyata memiliki bukti dan 2 orang saksi saat peristiwa itu terjadi, yakni Hardi Efendi dan Ramli Naukoko
Keterangan Hardi Efendi seperti dikutip dari media online Indonesia Satu co.id disebutkan bahwa saat peristiwa ia bersama rekannya Ramli Naukoko berada di lokasi kejadian di rumah kontrakan MT.
Dimana saat itu oknum Kades STN datang, dan secara tiba tiba secara tiba-tiba turun dari mobilnya sembari membawa barang tajam ( parang ) dan langsung mengamuk
" Saat sang Kades mengamuk menggunakan parang yang dibawahnya, saya beranikan diri untuk menangkap parang tersebut tapi tidak berhasil. Karena parang itu terlepas dari gagangnya, dan akhirnya parang itu juga ikut terlepas dari tangan saya " kata Hardi seperti dilansir media online Indonesia Satu co.id
Menyusul Ramli Naukoko menjelaskan, bahwa saat kejadian ia langsung mengamankan isteri oknum Kades yang lagi mengamuk,
" Begitu dia Kades mengamuk, saya langsung mengamankan isterinya. Dan peristiwa itu memang benar-terjadi. Dimana Kades mengamuk dengan membabi buta" kata Ramli
Sementara hasil penelusuran seperti dilansir Indonesia Satu co.id sehari sesudah kejadian Jumat (6/1/2023 di tempat kejadian masih terdapat bekas parang yang di tebaskan mengenai meja tempat jualan akibat amukan sang Kades, bukti kedua adalah gagang parang serta satu buah Henpon Oppo A96 warna silver pelangi milik MT yang sempat menjadi korban dugaan pengrusakan dengan menggunakan parang tersebut dan bukti itu sudah ada ditangan Penyidik Polres Buol.
Hal ini juga di perkuat dengan pengakuan pelaku Oknum Kades saat dikonfirmasi oleh media ini. Oknum Kades SM mengaku membawa Sajam saat turun dari mobilnya.
" Iya benar saya bawa parang saat itu" Kata Kades
Peristiwa ini terjadi akibat perseteruan Kepala Desa STN dan Isterinya RY yang sudah mengalami keretakan sejak 3 bulan terakhir, akibatnya yang menjadi korban amukan Kades sahabat isterinya MT dan HDY.
Perilaku Seorang Oknum Kepala Desa ini sudah tidak mencerminkan seorang pemimpin melainkan layaknya seperti Preman, Sehingga Korban MT dan HDY meminta kepada pihak penegak Hukum yaitu Polres Buol agar benar-benar menegakan Hukum yang sebenarnya.
" Dan kami meminta kepada penegak Hukum agar serius menangani perkara tersebut. Kerena sangat jelas kejadian yang kami alami telah memiliki saksi dan barang bukti yang kuat" tandas MT
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mangubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, STN dilaporkan ke Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap HDY (40) dan MT (51).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/04/1/2023/SKPT/Polres Buol/Polda Sulteng, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum Kades itu terjadi dirumah kontrakan MT di Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 16, 42 Wita
Dikutip dari media online Liranews com, setelah mendengar adanya suara orang ribut di luar rumah, pelapor HDY yang merupakan rekannya MT saat itu langsung keluar untuk melihat apa sebenarnya yang terjadi.
Baca Juga :Semarak 21 Tahun Demokrat Sulteng
Namun tiba tiba terlapor STN yang notabene Kades Mangubi itu mendatangi pelapor HDY. Dan tanpa basa basi langsung menendang bagian pinggang hingga HDY terjatuh.
Ketika HDY terjatuh, STN-pun memukul kepala HDY dengan gagang parang yang dibawahnya. Dan akibatnya kepala
HDY mengalami benjolan.
Selanjutnya, karena tidak menerima perlakukan itu, HDY-pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Buol. Dengan harapan agar hal itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Kepala Desa Mangubi STN seperti dikutip dari media online Liranews.com membantah adanya penganiayaan itu. Ia menjelaskan kronologi sebagai pembenaran.
“Saya ke Desa Kantanan untuk menjemput Motor yang dipakai oleh istri saya yang sudah tiga bulan tidak pulang ke rumah. Sesampainya di Desa Kantanan motor istri saya dalam keadaan terkunci setir, sehingga saya merusak motor tsb dengan menggunakan parang,” ujar STN
“Namun menurut saya pelopor (HDY) mau ikut campur masalah keluarga saya. Yang saya ketahui kedua pelapor ini memang rekan istri saya sejak turun dari Rumah,” tuturnya.
“Saya selalu berpesan kepada istri jangan selalu bersama dengan Pelapor dan saya katakan tidak usah bergaul dengan Pelapor, kerena kau seorang istri kepala desa dan sebagai ketua PKK di Desa Mangubi,” tuturnya.
Lebih lanjut STN sudah menyampaikan kepada inisial HDY dan MT di tengah-tengah Keluarga RY di Desa Tuinan agar tidak usah di ajak jalan-jalan istrinya.
Baca Juga :Sekda dan unsur Forkopimda ikuti zoom soal Inflasi
Bahkan telah terjadi kesepakatan dan perjanjian bahwa inisial HDY dan MT tidak akan mengajak istrinya lagi.
Namun empat hari kemudian ternyata Inisial HDY dan MT melanggar perjanjian dan kesepakatan itu.
“Dulu istri saya pakai jilbab besar, ketika bergaul dengan pelapor sudah tidak memakai jilbab, dan sudah tiga bulan meninggalkan anak-anaknya,” tandasnya.
Kepala Kepolisan Resort Buol melalui Kanit SPKT Bripka I Kadek Mustika membenarkan ada laporan dugaan penganiayaan tersebut/// SUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar