Gorontalo, alasannews.com
Sejumlah driver ojek online (ojol) Grab di Kota Gorontalo curhat dengan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.Si,Jumat (20/1/2023).
Kegiatan yang di gelar di Manna Caffe yang ada di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dihadiri oleh Kasat Intelkam Kompol Romy Djabrin Pobi,SH,Kasie Humas Akp Laode Hone,Kasie Propam Iptu Agus Ngurawan serta personil Polresta Gorontalo Kota.Ajang ini diikuti juga oleh manager perwakilan Grab provinsi Gorontalo Bob Galuanta serta perwakilan komunitas driver ojol.
Kapolresta Gorontalo Kota KBP Ade Permana menyampaikan Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Jumat Curhat oleh Polresta Gorontalo Kota adalah sebagai sarana silaturahmi Pimpinan Polri dalam hal Polresta Gorontalo Kota bersama dengan Berbagai elemen masyarakat khususnya di Wilayah Kota Gorontalo.
Kegiatan diisi dengan diskusi dan tanya jawab, dalam kesempatan inilah beberapa driver ojol menyampaikan curhatnya.
Mereka menyampaikan curhat, agar dapat memberikan keringanan dalam pengurusan SKCK yang menjadi salah satu syarat berkas lelengkapan driver ojek online.
Salah seorang driver ojol yang hadir saat itu, menanyakan terkait adanya praktek yang dinilai negatif khususnya dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota yang meminta atau mengajak pelanggar untuk datang ke kantor Sat Lantas dengan alasan pada saat itu anggota Sat Lantas tersebut tidak membawa surat tilang.
Dan pertanyaan dari driver ojol selanjutnya adalah besaran administrasi pada saat penarikan berkas perkara tindak pidana.
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kapolresta Gorontalo Kota dimana terkait pengurusan administrasi kelengkapan berkas dalam mendaftar sebagai driver ojek online yang di keluarkan oleh polri yakni SKCK memang merupakan suatu Keharusan karena dengan adanya SKCK Polri dapat mendeteksi dan menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana yang pernah dilakukan oleh si pemohon.
Dan menanggapai pertanyaan selanjutnya KBP Ade permana menjelaskan bahwa wewenang Polri khususnya Sat Lantas dalam membawa atau mengarahkan pelanggar untuk ke kantor Sat Lantas itu memang bisa karena merupakan suatu tindakan diskresi kepolisian sebagai bentuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat berdampak terjadinya ancaman gangguan kamtibmas.
Untuk pertanyaaan yang terakhir KBP Ade Permana menjelaskan bahwa tidak ada biaya penarikan laporan atau berkas perkara tindak pidana,dimana jika satu tindak pidana akan di tempuh melalui RJ (restoratif justice atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan kepentingan terbaik ) maka akan ada kesepakatan antara korban dan pelapor terkait biaya ganti rugi pengobatan dan lain lain.
Diakhir kegiatan KBP Ade Permana mengatakan bahwa Gorontalo merupakan daerah yang penuh akan adat dan budaya,untuk itu dirinya mengajak kepada para peserta yang menghadiri Jum'at Curhat untuk kembali menghidupkan dan menjaga ragam adat dan budaya yang ada di Gorontalo.red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar