Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya Oknum Kades Mangubi Kabupaten Buol Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

1/21/2023 | 11:48 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-21T04:48:34Z


Akhirnya  Oknum Kades Mangubi Kabupaten Buol Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan 




BUOL,ALASANnews- Oknum  Kades Mangubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Satriano S Marhum, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buol terkait  kasus dugaan penganiyaan yang dilakukanya terhadap dua orang Ibu Rumah Tangga  Masnawati Y Timumun dan  Nur Hidayah yang terjadi  Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Kamis 5 Januari 2023.


Penetapan  oknum Kades  sebagai tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan  saksi, barang bukti. 

Melalui gelar perkara  diperoleh kejelasan yang cukup meyakinkan bahwa ternyata status yang bersangkutan berubah menjadi tersangka sehingga perlu dialihkan statusnya. Menyusul telah  dikeluarkannya
1) Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tenang hukum acara pidana
2).Laporan Polisi Nomor LP/b/04/1/2022/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng tanggal 5 Januari 2023
3). Surat perintah penyidikan Nomor SP Sidik/08/1/Res,1.6./2023/Satreskrim tanggal 17 Januari 2023
4).Laporan Hasil gelar perkara tanggal 20 Januari 2023.

Dalam kasus tersebut oknum Kades tersebut dijerat  pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan  


" Bismillah... 
Itu profesi bapak
Saya tidak bisa berkomentar, Insha Allah kita semua masih tetap dalam lindungan Allah SWT 🙏" Ucap Satriano, ucap Satriano.(SUL)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update