Akhirnya Oknum Kades Mangubi Kabupaten Buol Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
BUOL,ALASANnews- Oknum Kades Mangubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Satriano S Marhum, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buol terkait kasus dugaan penganiyaan yang dilakukanya terhadap dua orang Ibu Rumah Tangga Masnawati Y Timumun dan Nur Hidayah yang terjadi Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Kamis 5 Januari 2023.
Penetapan oknum Kades sebagai tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti.
Melalui gelar perkara diperoleh kejelasan yang cukup meyakinkan bahwa ternyata status yang bersangkutan berubah menjadi tersangka sehingga perlu dialihkan statusnya. Menyusul telah dikeluarkannya
1) Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tenang hukum acara pidana
2).Laporan Polisi Nomor LP/b/04/1/2022/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng tanggal 5 Januari 2023
3). Surat perintah penyidikan Nomor SP Sidik/08/1/Res,1.6./2023/Satreskrim tanggal 17 Januari 2023
4).Laporan Hasil gelar perkara tanggal 20 Januari 2023.
Dalam kasus tersebut oknum Kades tersebut dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan
" Bismillah...
Itu profesi bapak
Saya tidak bisa berkomentar, Insha Allah kita semua masih tetap dalam lindungan Allah SWT 🙏" Ucap Satriano, ucap Satriano.(SUL)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar