Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim PH Keberatan Atas Dakwaan JPU Terkesan Mengada Ngada, Mohon Hakim yang Bijaksana Terdakwa diBebaskan

12/01/2022 | 17:24 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T10:24:35Z


Alasannews, Pontianak Kalbar-Tim Penasehat Hukum (PH) NC pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa siang (29/11/22) yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) minta kepada hakim agar kliennya terdakwa NC dibebaskan dari segala dakwaan.

“Kami juga memohon kepada hakim agar terdakwa NC dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) kelas II A Pontianak. Menyatakan perkara pidana atas terdakwa NC tidak dapat diteruskan. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat di terima. Dan memulihkan hak terdakwa NC dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagai orang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya dakwaan dari penuntut umum”, tutur jubir Tim PH Nia Sulistiani Sinaga,SH kepada sejumlah awak media usai persidangan Selasa (29/11/22).


Masih katanya,Jubir Tim PH terdakwa NC mengatakan,dakwaan JPU itu kabur," katanya.Tim PH mohon kepada hakim pada putusan sela pada sidang mendatang agar perkara pidana dengan terdakwa NC ini tidak diteruskan lagi.


Di sisi lain,Hendy Susanto, SH Tim PH terdakwa NC yang lain juga menambahkan bahwa, dakwaan JPU ditolak semuanya dalam eksepsi karena selain kurang cermat juga disebutnya cacat administrasi,"LP pertama belum tuntas, lalu disambung lagi LP kedua. Ujung LP pertama kemana, tiba tiba muncul LP kedua dengan tempat, perbuatan, waktu yang sama,"tegas Hendy

Seperti diketahui sidang kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di PN Pontianak ini berlangsung tertutup.

Tim PH tersangka NC dari kantor advokat Medi,SH, Hendy Susanto,SH Joni,SH Seselia Juniarti,SH dan Nia Sulistiani Sinaga,SH.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Rendra,SH.,MH berserta hakim anggotanya masing masing Moch Nur Azizi,SH dan Kurnia Diant Ginting,SH.

Kemudian Jaksa penuntut umum JPU ialah,Dian Puspitasari Suharto,SH, Robinson Pardomuan,SH.,MH.

Oleh karena itu Tim PH akan memperjuangkan kan dan  mencari keadilan demi klien kami," Sebab apa yang di dakwah kan terhadap NC tidak benar,"jelas Nia Sulistiani.

Dalam pemberitaan sebelumnya Tim PH dari terdakwa NC, Joni ,SH dalam keteranganya kepada awak media menuturkan, Persoalan kasus yang dialami kliennya NC ini terjadi sudah lama sekali, tahun lalu yakni sekitar bulan Mei 2021. Kemudian Orang tua dari korban CL bernama Abun pernah melaporkan klien, " Namun waktu itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, urusan adat diselesaikan, dan NC bertanggung jawab dengan menikahi CL,"ujarnya.

Lanjutnya,"dan setelah itu di adakan perdamaian secara tertulis,lalu laporan pengaduan(LP pertama) di cabut oleh  orang tua korban," tambah Joni,SH.

Tapi perjalanan rumah tangga mereka tak bisa bertahan lama, dan kemudian berpisah." Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian (LP Kedua) kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan, persetubuhan anak dibawah umur," terangnya.

"Padahal klei Kami NC sudah bertanggung jawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya, yang isi tulisan tersebut tidak akan melanjutkan perkara ini lagi, tapi anehnya ,kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien Kami dijadikan tersangka,"ungkapnya.

Menurut Joni,SH orang tua korban bernama Abun telah melakukan pengaduan kembali ke polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No.552/VI/2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan percabulan terhadap anak dibawah umur bernama CL. Pada saat kepolisian melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya di kantor kejaksaan Negeri Pontianak pada malam Hari (03/11/2022) dan NC langsung di tahan.

Berdasarkan hal ini ,Tim PH terdakwa NC sudah dituangkan dalam eksepsi (Nota keberatan) atas Dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU).
(Gugun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update