Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Aceh Timur, Bea dan Cukai Sosialisasi kepada Pedagang Terkait Rokok Ilegal

12/09/2022 | 12:27 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T05:27:32Z


Alasannews,Aceh Timur – Kini Satpol PP Kabupaten Aceh Timur bersama Bea dan Cukai wilayah langsa menertibkan kan pedagang dan memberikan sosialisasi kepada pedagang kaki lima dan ruko tentang penegakan hukum peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat kabupaten Aceh Timur.
 
“Sedangkan untuk sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP T.Amran atau yang lebih di kenal dengan panggilan Ampon kepada media saat sosialisasi, di kecamatan Idi Rayeuk.
 
Tambahnya lagi, T. Amran mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 08 Desember 2022 hari Kamis dengan menyasar toko masyarakat, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (pedagang kaki lima) yang ada idi rayeuk
 
Lanjuntaya, untuk target dari sosialisasi tersebut agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai pita katanya.
 
Tambahnya lagi, T.Amran menjelaskan, dalam menggelar sosialisasi tersebut, pihaknya bejerjasama dengan Zainuri dari beacukai, pihak Kapolres Aceh Timur . Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik. dan disamping itu juga kita langsung periksa ruko-ruko masyarakat yang dicurigai 
 
“Harapan kami masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi,” kata dia.
 
“Yang lebih penting lagi adalah menyampaikan informasi, kepada pihak yang berwajib, seperti polisi militer, polisi, beacukai dan satpol - pp karena sasaran kami adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang,” jadi kita berharap kepada masyarakat apabila ada menjumpai atau menemukan rokok tersebut di toko ,kios sampaikan ke pihak kami agar kita tindak sesuwai dengan hukum yang berlaku karna perbuatan ini adalah merusak masyarajat itu dendiri serta merugikan negara ujar T.Amran pada media.(zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update