Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan ASN di Pemda Buol Mengeluh Belum Terima TPP Desember 2022

12/26/2022 | 13:46 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-26T06:51:23Z


Sekda Kabupaten Buol, Drs Moh  Sufrizal Yusuf MM

Buol, AlasanNews.com. Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Buol, resah dan gelisah. Karena  ratusan ASN pada seluruh OPD itu, hingga saat ini belum menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan untuk bulan Desember 2022, terlebih bagi mereka yang merayakan Natal  . 

"Jujur, seluruh ASN di Buol  termasuk saya sendiri  belum menerima TPP bulan Desember 2022. Karena hingga saat ini belum ada proses pencairanya dari Pemerintah Daerah" ujar seorang ASN di salah satu OPD kepada media ini 


Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, belum adanya proses  pencairan TPP bulan Desember 2022  hingga berakibat pada  seluruh ASN belum menerima TPP tersebut, 


Hal itu diduga, lebih disebabkan karena Sekretaris Daerah selaku pejabat berwenang untuk melakukan proses pencairan tersebut belum ada di tempat dan hingga saat ini masih berada di luar daerah.


" Untuk proses pencairan TPP ASN pada seluruh OPD, secara administrasi proses pengajuanya itu harus ditandatangani oleh Pak Sekda. Karena pak pak Sekda tidak berada di tempat maka secara otomatis  proses pencairanya tidak bisa dilakukan.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten buol Drs Moh Sufrizal Yusuf,MM  mengatakan, sepengetahuannya  TTP itu dibayarkan setiap awal bulan bukan  akhir bulan. Dan pengajuan  pembayaranya ditandatangani oleh masing masing Pimpinan OPD 

" Setahu saya TPP dibayar setiap awal bulan, bukan akhir bulan dan ditandatangani oleh masing masing pimpinan OPD, bukan Sekda" tandas Sufrizal melalui chat WhatsApp-nya kepada media ini Minggu 25 Desember 2022

Dan TPP itu dibayarkan setelah ada penilaian tentang kehadiran dan kinerja. 

Sebagai contoh, TPP bulan November itu dibayar bulan Desember 2022. Jadi kalau menurut saudara, TPP bulan Desember dibayar kapan?, tanya Sekda kepada media ini.

" Kalau demikian halnya penjelasanya pak Sekda, dimaknai berarti TPP bulan Desember 2022 itu, nanti dibayarkan Januari 2023, dan itu sudah menyeberang tahun. Sementara yang harus dibayarkan adalah TPP bulan Desember 2022. Ini sangat  bertolak belakang" ujar sejumlah ASN lainya menambahkan. SUL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update